KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi bakal membuka pendaftaran rekrutmen badan adhoc Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDB) untuk Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Kota Bekasi Tahun 2024.
Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas, Afif Fauzi mengatakan, rekrutmen PPDB merujuk keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
“Dimana dari adanya rekomendasi tersebut, Kami dari KPU Kota Bekasi membuka pendaftaran PPDB yang terhitung dari tanggal 13 Juni hingga 17 Juni 2024 mendatang,” ucap dia melalui keterangan resminya, Rabu (05/06/2024).
Ia menjelaskan, petugas PPDB sendiri nantinya akan bertugas melakukan pencoklitan data pemilih selama 1 bulan lamanya, yaitu terhitung dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
“Dengan nantinya melalui pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi mendatang, Ada sekitar 3.671 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersedia dan maksimal per TPS memiliki suara pemilih mencapai 550 pemilih,” paparnya
Berikut beberapa persyaratan yang diwajibkan bagi para masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Petugas PPDB, mesti menyiapkan beberapa persyaratan antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) beserta kelengkapan dokumen data diri KTP, berusia paling rendah 17 tahun beserta kelengkapan dokumen data diri KTP, berdomisili dalam wilayah kerja beserta kelengkapan dokumen data diri KTP.
Maupun, sehat secara jasmani beserta kelengkapan persyaratan administrasi kesehatan, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat beserta kelengkapan fotocopy ijazah terkait, tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) atau tidak menjadi anggota Parpol paling singkat lima tahun beserta kelengkapan pernyataan tidak mengikuti sebagai anggota atau tidak lagi menjadi anggota Parpol.(RON)