KPU Kabupaten Bekasi Umumkan 891 Pemilih Khusus dan Penambahan TPS Baru

Rapat pleno KPU Kabupaten Bekasi

CIKARANG TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), restrukturisasi Tempat Pemungutan Suara(TPS) dan Daftar Pemilih tambahan (DPTb) pada Lemilihan umum 2019.
“Alhamdulillah KPU hari ini telah selesai melaksanakan rapat pleno terkait rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap, restrukturisasi TPS dan daftar pemilih tambahan, untuk menindak lanjuti rekomendasi surat dari Bawaslu Kabupaten Bekasi,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang wahyudin saat di wawancarai, minggu (17/2/19).
Jajang menuturkan, daari hasil rapat pleno Daftar pemilih tambahan (DPTb) diketahui ada 170 pemilih yang dari luar kota yang masuk ke Kabupaten Bekasi dan 323 pemilih yang pindah dari kabupaten bekasi.
“Hasil rapat pleno DPTb ada penambahan dengan rincian warga dari luar kota yang masuk ke kabupaten bekasi Laki-laki 81 perempuan 89 dengan total 170 orang, sedangkan warga kabupaten bekasi yang pindah ke luar kota laki-laki 155 orang sedangkan perempuan 168 orang dengan total 323 orang,” jelasnya
Selain itu, kata Jajang, ada perubahan daftar pemilih tetap sebesar 891 pemilih baru dan adanya penambahan TPS di dua Desa pada Pemilu 2019 yang berlangsung pada tanggal 17 April mendatang.
“Hasil rapat pleno tadi adanya penambahan sebesar 891 pemilih baru yang masuk ke DPT dari daftar Pemilih khusus dan ada penambahan TPS di dua desa yakni terjadi di desa sumber jaya 2 TPS dan Desa Wanasari Cibitung 1 TPS, hal ini pun kamu lakukan sesuai dengan surat keputusan KPU Republik Indonesia No 227,” imbuhnya.
Berita acara hasil rapat pleno sendiri langsung di serahkan kepada seluruh masing-masing peserta pemilu tahun 2019.(RAH)