CIKARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menetapkan 50 orang Calon Legislatif (Caleg) terpilih periode 2019-2024, di Hotel Sahid Jaya – Lippo Cikarang, Jum’at (30/08/2019).
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengungkapkan, penetapan tersebut dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka.
“Dari rapat pleno terbuka ini Partai Gerindra meraih kursi terbanyak yakni 11 kursi, PKS 10 Kursi, PDI Perjuangan dan Golkar masing-masing 7 kursi,” singkatnya.
Kemudian, Partai Demokrat 6 kursi, PAN 3 kursi, PPP 2 kursi, lalu Partai NasDem, PBB, PKB dan Partai Perindo masing-masing 1 kursi.(*)