KPSI Tolak Kenaikan Harga BBM

Ilustrasi - buruh
Ilustrasi – buruh

Jakarta -Para  buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah tersebut dinilai menambah beban masyarakat.
“Apapun alasannya, kami menolak harga BBM dinaikkan,” tegas Sekretaris Jenderal KSPI, Muhammad Rusdi dalam konferensi pers di Hotel Mega, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/9/2014).
Menurut Rusdi, mayoritas buruh menggunakan sepeda motor berbahan bakar Premium yang masih disubsidi pemerintah. Dengan dinaikkannya harga BBM bersubsidi, maka meski upah buruh ikut naik tetap tidak akan berpengaruh. Daya beli pada akhirnya tetap akan berkurang.
“Pemerintah tak pernah memikirkan efek domino kalau BBM naik. Mayoritas buruh pakai motor, nggak pernah ada subsidi silang. Efek domino dari kenaikan harga, itu akan mengurangi pendapatannya, mengurangi layak hidup. Kita bekerja tapi miskin. Kita kerja dapat upah (naik), tapi nggak punya daya beli,” paparnya.
KSPI, lanjut Rusdi, mengusulkan subsidi BBM tetap diberikan. Jika pemerintah ingin menghemat anggaran, bisa dilakukan dengan cara lain.
“Kita ingin penghematan yang lain. Penghematan di belanja barang di seluruh departemen, ini nggak merugikan siapapun. Kejar itu korupsi kakap. Harus investasi ulang terhadap kontrak karya,” tuturnya.
Jika pemerintah masih bersikeras untuk mengambil kebijakan ini, tambah Rusdi, mereka pun siap untuk mengerahkan massa turun ke jalan. “Kami tetap akan tolak,” ujarnya.
KSPI juga menilai upah buruh di Indonesia masih relatif minim. Oleh karena itu, KSPI mendesak pemerintah menaikkan upah minimal 30% untuk tahun depan dengan mempertimbangkan penambahan item di Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Rusdi pun mendesak pemerintah menaikkan upah buruh minimal 30% pada tahun depan. Sebagai gambaran, upah buruh di Jabodetabek akan naik dari Rp 2,4 juta per bulan menjadi Rp 3,2 juta per bulan.
Menurut dia, permintaan tersebut sudah melalui kajian. Selama ini, KHL untuk pekerja lajang ditentukan sebanyak 60 item sementara KSPI menilai seharusnya ada 24 item yang belum tercakup.
“KSPI menuntut pemerintah menaikkan upah minimum 2015 minimal 30%, dengan menambah komponen KHL dari 60 item menjadi 84. Bila pemerintah tidak menaikkan upah 30%, maka KSPI bersama elemen buruh Indonesia akan melakukan mogok nasional pada akhir Oktober atau awal November 2014,” tutur Rusdi.(Detikfinance)