KPK Tunda Kompensasi ''Uang Bau'' Warga TPA Bantargebang

TENGAH-1-14

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Menyusul dikeluarkannya surat edaran dari Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), Pemkot Bekasi terpaksa menunda pembayaran dana kompensasi sampah kepada warga yang bermukim disekitar TPA Bantargebang, milik Provinsi DKI Jakarta.

Surat edaran KPK dengan nomor B-14/01-152014/Tanggal 6 Januari 2014, berisi tentang larangan bagi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, untuk mecairkan dana bantuan termasuk dana kompensasi, sebelum Pemilu berlangsung. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari oknum oknum nakal yang mencoba mengambil keuntungan.

Sempat tersiar kabar, jika ada unsur kesengajaan dari pihak kelurahan untuk pencairan dana kompensasi sebesar Rp 200ribu per KK, yang sudah menunggak selama 4 bulan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Sugeng Mulyanto mengatakan, pihaknya akan menanyakan langsung kepada dinas terkait, jika memang terdapat aturan pelarangan dari KPK.

“Memang baik jika diberikan dana kompensasi, karena dikhawatirkan akan ada yang mempolitisi,” katanya kepada wartawan baru-baru ini.

Pihaknya akan mengusahakan agar masyarakat disekitar pemukiman TPA Bantargebang, bisa mendapatkan dana kompensasi sampai dengan pemilu nanti.

(Wok)