JATISAMPURNA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan rekonstruksi kasus suap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, di perumahan Citra Grand, Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis (13/11/2014).
Dirumah tersebut, rombongan KPK menggunakan tiga unit mobil yaitu, Elf B 777 TQK, Innova hitam B 1736 UFI, Innova silver B 1893 UFR. Dalam kawalan KPK, terlihat tersangka Anas Maamun, dan Gulat Manurung, pengusaha sawit yang menjadi tersangka pemberi suap untuk Annas.
Saat rekontruksi itu, terapat adegan Gulat Manurung berbincang dengan seseorang saksi bernama Trianto di dalam mobil. Gulat kemudian menyerahkan sebuah tas kepada Trianto. Setelah itu keduanya masuk ke dalam rumah.
Usai rekonstruksi yang dilakukan KPK, tim kuasa hukum Annas, Imran Halimi pada sejumlah wartawan membenarkan kalau rumah bercat putih yang digunakan untuk rekonstruksi itu milik Annas.
“Kalau tidak salah ada 15 adegan,” singkatnya.
Selama rekonstruksi, kata Imran, kliennya tidak melakukan protes. Rekonstruksi dilakukan oleh Annas Maamun dan Gulat Manurung diketahui berjalan lancar.
“Tidak ada pedebatan semua berjalan lancar,” ujarnya.
Kembali dijelaskan Imran, dalam rekonstruksi ini penyidik menegaskan peristiwa serah terima uang dari tangan Gulat Manurung ke Annas Maamun.
“Serah terima uang di dalam tas saat penggerebegan. Seperti yang sudah disebut koran-koran Rp 400 sampai Rp 500 juta,” katanya.
Sebelumnya diketahui, Annas Maamun diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Kamis 25 September 2014, di perumahan Citra Grand, Blok RC 3 Nomor 2, RT 05/11, Kelurahan Jatikarya, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Barang bukti yang diamankan adalah uang 156 ribu SGD, dan Rp 500 juta yang bila di jumlahkan senilai Rp 2 miliar.