KPK Lambat di Kasus Meikarta Jilid III

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi, sebagai tersagka dugaan tindak pidana gratifikasi perijinna proyek Meikarta, Lippo Cikarang.

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), menilai publik sudah patah semangat melihat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mulai melembat.

Sebagai contoh misalnya pengembangan kasus suap perizinan proyek Meikarta Jilid III, padahal sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain, seperti pejabat Pemkab Bekasi di sejumlah Dinas, beberapa orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Pasalnya, sejak Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat menjatuhkan hukuman penjara kepada para terdakwa di kasus Meikarta Jilid I diantaranya bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin 6 tahun penjara, lalu Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro selama 3,5 tahun penjara pada tahun 2019 silam.

Kemudian dikembangkan Meikarta Jilid II dengan divonisnya bekas Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto selama 2 tahun penjara pada 15 April 2020 dan bekas Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa selama 4 tahun penjara pada 18 Maret 2020.

“Betul (lambat penangan kasus), Hampir semuanya patah semangat,” ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Jakarta, Senin (19/10/2020).

Padahal KPK pernah menyebut ada aliran uang yang masuk ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait proyek Meikarta, termasuk pelesiran ke Thailand.

Bahkan, berbagai sumber media, saat proses persidangan para terdakwa, Jaksa Penuntut KPK memaparkan aliran uang tersebut, dan itu terungkap pula dari keterangan para saksi yang dihadirkan dipersidangan.

“Seyogyanya KPK lebih berani ungkap pelaku lainnya, untuk kembangkan kasus Meikarta tersebut,” ujarnya.

Dikatakan Boyamin, meski uang negara telah dikembalikan oleh sejumlah pejabat Pemkab Bekasi dan anggota DPRD yang menerima uang suap dari kasus itu ke KPK, namun tak menghilangkan tindak pidannya. Karennya KPK diminta untuk kembali mengembangkan kasus perizinan proyek Meikarta jilid III tersebut, guna memulihkan kepercayaan publik kepada KPK agar tidak dinilai lemah.

“Meski sudah kembalikan uang negara, namun proses hukum di kasus korupsi tetap jalan, biar KPK gak dinilai lambat,” tandas Boyamin.

Seperti diberitakan kasus mega skandal korupsi Meikarta menjadi perhatian publik pada 14 Oktober 2018 silam, pasalnya 9 orang tertangkap tangan, yang sebagian pejabat pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak Lippo. Kasus itu pun berkembang hingga menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan beberapa anggota DPRD Jawa Barat. Namun, sampai sekarang belum keliatan tindak lanjut penyidikan dari perkembangan kasus tersebut yang ditangani KPK.

Adapun pejabat Pemkab Bekasi yang terseret dalam kasus Meikarta dan telah diperiksa sebagai saksi atas dugaan menerima aliran dana, diantaranya adalah Tina, Hendri Lincoln, Sukmawati, EY Topik, Asep Buchori.(*)