KPK Keukeh Tolak Perppu Penggantian Pimpinan

Ketua KPK Abraham Samad
Ketua KPK Abraham Samad

JAKARTA – Ketua KPK Abraham Samad di sela-sela rapat panitia seleksi pimpinan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2014), mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penunjukan pimpinan.
“Kami menolak keppres (keputusan presiden) dan perppu untuk mengisi jabatan pimpinan melalui penunjukan,” tegas dia.
Dia menambahkan, pihaknya tidak berpihak kepada salah satu calon pimpinan KPK. “Posisi KPK tidak menolak atau menyetujui salah satu calon, siapapun yang terpilih, kami tegaskan kami bisa bekerja sama,” ujarnya.
Seperti diketahui, pimpinan KPK Busyro Muqoddas akan habis masa jabatannya pada 10 Desember mendatang. DPR mengusulkan agar pimpinan KPK dipilih secara paket, sehingga pengganti Busyro Muqoddas dipilih tahun depan, bersamaan dengan pimpinan lainnya.
Namun pemerintah Jokowi merencanakan akan mengeluarkan perppu, karena KPK dinilai tidak bisa bekerja tanpa lima pimpinan.