BERITABEKASI.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggeledah dua buah rumah di dua lokasi berbeda yang terletak di Kota Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran tahap III Sorong, Papua, Kementerian Perhubungan.
“Siang sampai maghrib ada penggeledahan terkait tindak pidana korupsi Diklat Sorong Tahap III di dua lokasi,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (11/12/2014).
Johan mengungkapkan bahwa lokasi penggeledahan pertama adalah sebuah rumah di Jalan Pembina nomor 235 Rawalumbu, Kota Bekasi. Kemudian tempat selanjutnya adalah rumah di Avia blok A1 nomor 36 Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Jati Asih, Kota Bekasi. Namun, Johan mengaku tidak diberitahu pemilik kedua rumah itu.
“Nama pemiliknya enggak dikasih tahu,” ungkapnya
Lebih lanjut Johan memaparkan bahwa barang-barang yang disita dari kedua rumah itu adalah dokumen fisik dan digital.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini. Pertama adalah BRK (Budi Rachmat Kurniawan). Saat proyek berjalan, dirinya menjabat sebagai General Manager PT HK (Persero). Dari perhitungan sementara ditemukan kerugian negara sebesar Rp 24,2 miliar, dari nilai proyek Rp 70 miliar.
Selanjutnya, dua pegawai negeri sipil dari Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan juga menjadi tersangka. Mereka adalah SG dan IR.
SG yang diketahui adalah Sugiharto. Dirinya diketahui adalah Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu. Sementara IR adalah Irawan. IR merupakan ketua panitia pengadaan barang dan jasa menangani proyek itu.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.