JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka peningkatan kualitas untuk memberantasan korupsi, Selasa (23/12/2014).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, MK dan KPK merupakan lembaga negara yang lahir dari tuntutan reformasi. Salah satunya untuk menekan korupsi di tanah air.
“MK hadir dari tuntutan reformasi, KPK juga lahir dari tuntutan reformasi. Keduanya anak kandung reformasi,” kata Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat,
Di hadapan Ketua MK Hamdan Zoelva, Bambang memuji kiprah MK selama ini. Menurut dia, kinerja MK tidak hanya dikenal di Indonesia tapi sampai mancanegara.
Kinerja MK selama ini patut diapresiasi. Oleh karenanya KPK menjalin kerjasama dalam hal pemberantasan korupsi dengan MK. “KPK sebagai anak kandung reformasi juga mengikuti MK, kami selalu menjaga integirtas,” kata Bambang.
Sementara itu, Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan kejahatan korupsi saat ini tidak bisa tolerir dan harus diberantas. “Korupsi gejala yang tidak bisa ditolerir lagi, kejahatan korupsi yang sangat merusak negara, mengancam kepentingan umum dan rakyat,” ujar Hamdan.