KPK Beberkan ASN Pemkab Bekasi yang Ikut Diperiksa

gedung kpk

JAKARTA – Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, Rabu, (24/10/2018), mengungkapkan, telah memanggil sejumlah saksi terkait dugaan suap proyek Meikarta.
“Penyidik KPK memanggil beberapa orang saksi dari swasta dan Pemda Kabupaten Bekasi. Termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jawa Barat (Kadis PUPR Jabar) HM Guntoro. Dia dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta,” singkatnya.
Berikut saksi yang dipanggil KPK, antara lain:
Gilang Yudha (PNS Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi)
Entin (PNS di Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi)
Kasimin (PNS di Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi)
Sukmawaty Karnahadijat (PNS di Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi)
Andi (Kepala Bidang Dinas Perumahan, Permukiman, dan Petanahan Pemkab Bekasi)
Suhup (Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi)
Asep Buchori (Kabid Dinas Damkar Pemkab Bekasi)
Dini Bashirotun Nisa (pegawai honorer di Dinas Damkar Pemkab Bekasi)
Satriyadi (selaku swasta)
Edi Dwi Soesianto (Kepala Departemen Land Acquistion dan Perizinan)
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Suhup, hari ini, Rabu, (24/10/2018), dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan dugaan gratifikasi Meikarta yang menjerat Bupati Bekasi non aktif, Neneng Hasanah Yasin.
Sumber internal Dinas Perhubungan (Dishub), membenarkan mantan bosnya tersebut sedang berada di gedung KPK.
“Karena sekarang kan dia lagi dipanggil sebagai saksi. Ada itu Pak Suhup lagi disana sebagai saksi, sekarang, ya bawa dokumennya Amdal Lalin. Konsultanyya gak tau dipanggil apa gak,” singkat sumber internal Dishub.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka suap perizinan proyek Meikarta termasuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.