BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dalam rangka penanganan Covid-19 untuk ketiga kalinya.
Perpanjangan ATHB ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/ Kep.488-BPBD/ X/ 2020 tanggal 2 Oktober 2020.
“Untuk percepatan penanganan Covid-19 yang mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat Kota Bekasi yang mensinergikan aspek kesehatan, ekonomi, dan sosial aman.”Demikian pernyataan Wali Kota Bekasi dalam surat edarannya Sabtu, (2/10/2020).
Dalam surat keputusan itu dijelaskan perpanjangan masa ATHB akan diberlakukan mulai tanggal 03 Oktober 2020 sampai dengan 02 November 2020.
Humas Kota Bekasi mengemukakan, Pemkot Bekasi akan memperlakukan pembatasan sosial berskala sosial mikro jika dalam pelaksanaan ATHB tersebut ditemukan kasus positif di wilayah.
Masyarakat dihimbau untuk memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan baik di bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang agama, lingkungan perkantoran, serta fasilitas umum dan sosial.(*)