BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi mengambil kebijakan terkait di berlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta hari ini.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi akan membatasi aktivitas warganya sampai pukul 23.00 Wib atau jam 11 malam. Hal ini dinyatakan seusai menggelar rapat evaluasi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Stadion Patriot Candrabhaga, Senin (14/9/2020).
“Pemkot Bekasi tetap meneruskan kebijakan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19. Hanya saja, ada evaluasi yaitu dengan membatasi aktivitas warga sampai pukul 23.00 WIB atau jam 11 malam,” bang Pepen sapaan akrabnya kepada media.
Bang Pepen menjelaskan, dalam kebijakan ATHB masyarakat produktif aman Covid-19 telah terdapat beberapa poin penting. Misalnya adalah dengan membentuk RW Siaga di 56 kelurahan dari 12 kecamatan.
Menurutnya, penerapan PSBB secara mikro sudah dilakukan jauh-jauh hari oleh Pemkot Bekasi. Hanya saja, belum ada batasan waktu kegiatan. Karenanya, Pemkot Bekasi akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
“Di dalamnya mengatur pembatasan jam operasional toko, mall, atau pusat kegiatan masyarakat hingga pukul 23.00 WIB,” ucap Bang Pepen. (RON)