Korupsi 'TIH' naik Kasasi ke Mahkamah Agung

Kantor Pidana Khusus, Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kantor Pidana Khusus, Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi.

CIKARANG PUSAT – Tim penyidik Pidsus Kejari Cikarang resmi menyerahkan kasasi kepada Mahkamah Agung terkait tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa politisi asal partai berlambang bintang mercy sekaligus mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2009-2014, Teuku Ihsan Hinda (TIH), Kamis (28/8), kemarin.
“Berdasarkan arahan dan petunjuk Kajari dan Kasipidsus sebelumnya, hari ini (Kamis) kami serahkan memori kasasi ke Mahkamah Agung atas kasus yang melibatkan anggota Dewan berinisial TIH,” ujar tim penyidik Pidsus Kejari Cikarang.
Menindaklanjuti putusan kasasi atas putusan vonis TIH dari Pengadilan Tinggi Bandung (PT BDG) Nomor 8/Tipikor/2014/PT BDG, dimana terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 5 tahun dan denda Rp.200 juta serta uang pengganti sebesar Rp.625juta, Kejari Cikarang putuskan melanjutkan proses ini bahkan sampai ke kasasi.
Lebih lanjut dikatakan, menilik vonis pengadilan tinggi Bandung, dimana denda dan pengganti masih sama, bahkan putusan vonis naik setahun dari sebelumnya, yakni saat di pengadilan negeri tipikor. Kendati demikian, pihaknya belum merasa puas atas vonis tersebut, untuk itu diputuskan untuk melanjutkannya ke proses kasasi.
“Kami belum puas, lima tahun belum cukup bagi kami, walaupun sudah naik setahun putusannya,” tegasnya.
Alasan dlanjutkan untuk kasasi, lantaran menurut tim Pidus Kejari Cikarang putusan belum penuhi rasa keadilan, karena terdakwa sebagai anggota DPRD yang seharusnya memberi suri tauladan dengan turut menyumbang atau setidak-tidaknya memperjuangkan dana pembangunan masjid, bukan justru mengambil keuntungan secara melawan hukum dari dana pembangunan masjid tersebut. Selain itu, terdakwa juga tidak menunjukkan sikap dan kepekaan terhadap upaya pemerintah dalam program pemberantasan korupsi yang sedang giat-giatnya dilaksanakan dewasa ini.
“Akibat perbuatan terdakwa, pembangunan masjid menjadi tidak tuntas dan terbengkalai. Itu yang jadi pertimbangan kami. Bahkan alasan-alasan tersebut pun turut dikutip oleh majelis hakim pengadilan tinggi. Kami menunggu bunyi putusan kasasi Mahkamah Agung, yang jelas lamanya putusan pidana badan masih jauh dari 9 tahun, itu yang kami perjuangkan,” ungkapnya.