Korupsi Pembangunan Kantor Desa, Mantan Kades Tamansari Ditangkap

Kantor Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kantor Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BERITABEKASI.CO.ID, CIKARANG – Kejaksaan Negeri Cikarang, menangkap seoang Kepala Desa atas dugaan korupsi pembangunan kantor desa di Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dibeerkan Kepala seksi pidana Khusus (Kasi Pidsus), evan satria, tersangka yang ditangkap bernama Gedoy bin Jaen.
“Kami tahan dan langsung ditangkap Gedoy bin Jaen atas dugaan korupsi pembangunan kantor desa Tamansari. tersangka dibawa ke Lapas BUlak Kapal sekitar pukul 11.00 WIB,” singkatnya.
Dalam pemeriksaan Kejari Cikarang, kerugian atas pembangunan kantor desa itu sekitar Rp 200 juta, dari pembangunan kantor desa senilai Rp 500 juta. “Kerugian negara kurang lebih Rp200 juta,” kata Evan.
Sebelumnya pernah diberitakan, Kejaksaan Negeri Cikarang telah mengantongi cukup bukti, serta nama tersangka terkait dugaan korupsi perbaikan kantor desa Tamansari di Kecamatan Setu, Bekasi, Jawa Barat senilai Rp 500 juta pada tahun 2010-2011. Evan menjelaskan, dari pemanggilan terhadap ahli bangunan diketahui perbaikan kantor desa tersebut tidak mencapai Rp500 juta.
Terlebih kantor desa berdasarkan pengajuan ketegori perbaikan secara keseluruhan.
Evan mengatakan, saat ini pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi sekaligus memantau tersangka agar tidak melarikan diri. Hal ini mengingat anggaran pembangunan kantor desa Taman Sari, Kecamatan Setu tersebut mendapat kucuran besar jika dibanding kantor desa lain.