BANDUNG – Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suparman menjelaskan, pemeriksan terhadap korupsi Islamic Center Kabupaten Bekasi bisa menyeret pejabat di Kabupaten Bekasi.
“Yang ikut berperan dalam perencanaan, hingga pelaksanaan dalam pembangunan Islamic Center yang saat ini terbengkalai tersebut. Tidak menutup Kemungkinaan lain, ada pihak lain menjadi tersangka, yang muncul dari keterangan saksi-saksi nantinya,” serunya.
Kejati Jabar berharap, semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Islamic Center ini bisa bekerja sama, sehingga kasus yang sudah menimbulkan kerugian puluhan miliar uang negara bisa disidangkan.
Dalam penyelidikan korupsi ini, Kejati Jabar mentargetkan rampung dalam tiga bulan kedepan. Namun, dua tersangka tersebut langsung menjalani tahanan selama 20 hari.
“Dalam tiga bulan Kita targetkan akan segera di limpahkan ke Pengadilan Tipikor, Insya Allah mohon do’a restunya kasus ini segera bisa disidangkan” terangnya baru-baru ini.
Untuk diketahui, Pembangunan Gedung Islamic Center milik Pemda Kabupaten Bekasi dimulai sejak 2010 silam. Lokasi Islamic Center ini berada di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara dengan luas mencapai 3 hektar.
Dimana Bupati yang menjabat saat itu yakni, Sa’duddin. Pembangunan dijaman Bupati Sa’duddin sudah menghabiskan sekitar Rp60 miliar, dengan biaya pengurugan lahan sebesar Rp 19 miliar.
Hebatnya lagi, lahan yang diginakan merupakan Tanah Kas Desa (TKD) yang sampai saat ini status penggantinya belum ditentukan dengan pasti.