Korupsi Islamic Center, Kejati Jabar Panggil Mantan Kadistarkim dan 3 Pejabat Pemkab Bekasi

Gedung Kejati Jawa Barat
Gedung Kejati Jawa Barat

BANDUNG – Kepala Seksi Penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kasidik Kejati) Jawa Barat, Heru Widjatmiko membeberkan, sedang melakukan proses pemeriksaan 4 orang saksi yang terkait dengan pembangunan gedung Islamic Center, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
“yang dimintai keterangan sebagai saksi, yakni, Porkas P.Harahap (mantan Kadistarkim), Gelora Tarigan (Ketua panitia pengadaan), Ida Nuryadi (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Untung (Bendahara Distarkim).
Dalam proses pemeriksaan tipikor pembangunan gedung Islamic Center Kabupaten Bekasi, pihaknya bekerja secara profesional. Melakukan penilaian setiap perkembangan dari hasil pemeriksaan.
“Yakinlah, kita serius menangani kasus ini. Ikutin aja perkembangan kasus ini,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman bahwa proses pemeriksaan korupsi Islamic Center saat ini, masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan tersangka dari pelaksana kegiatan proyek pembangunannya.
Dalam pemeriksaan korupsi pembangunan Islamic Center di Kabupaten Bekasi, siapa saja bisa masuk daftar tersangka. Tidak terkecuali mantan Bupati dan pihak eksekutif Kabupaten Bekasi.