TAMBUN SELATAN – Kapolsek Tambun, Kompol Ali Zusron membenarkan bahwa korban miras jenis ciu yang di oplos dengan minuman berenergi bertambah satu orang. Korban yang meninggal diketahui berinisial AS, AF. AR, R dan DS.
“Korbannya lima orang, satu korbanya tambahan berinisial DS,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa DS meninggal pada hari Rabu siang (14/8). Selain itu, DS juga diketahui sebagai warga Kecamatan Babelan yang juga mengkonsumsi miras jenis ciu yang dibeli di toko jamu kopral.
Penjual miras, kata dia, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolsek Tambun. Penjual miras tersebut diketahui berinisial MT atau lebih akrab disapa Kopral. Akibat kejadian ini, Kopral dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Kopral dijerat dengan dua pasal, yaitu Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen, lalu Pasal 134 UU No. 18/2014 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP.
“Ancamannya berat. Hukuman penjara di atas lima tahun,” ujarnya.
Terkait dengan campuran dalam minuman tersebut, pihak kepolisian menyimpulkan kalau minuman Ciu tersebut dicampur dengan minuman penambah energi. “Kami masih menyelidiki lebih lanjut bahan campuran lain. Saat itu, masih bahan itu yang kami ketahui,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, 4 orang pemuda dari dua kelompok yang berjumlah 7 orang diketahui meninggal dunia setelah mengkonsumsi minuman keras jenis ciu. Sementara itu, 3 orang lainnya diketahui masih dalam pengawasan medis. Korban dari sebelumnya empat orang korban meninggal dunia, saat ini korban bertambah menjadi 5 orang.