BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendidikan akan melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 tingkat SMP se Kota Bekasi.
Namun, Kebijakan PPDB Online 2019 jenjang SMPN oleh Dinas Pendidikan masih menyisakan kontroversi dan permasalahan. Hal itu menjadi sorotan pemerhati pendidikan dari Direktur Sosial dan Pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sapulidi, Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S.
Tengku Imam Kobul Moh. Yahya mengatakan, dalam acuan dan petunjuk teknis PPDB Online Jenjang SMPN di Kota Bekasi Tahun Ajaran 2019/2020 masih menyisakan kontroversi. Menurutnya, ada dua hal yang menjadi kontroversi dan berujung menimbulkan masalah dalam PPDB kelak.
Pertama, Kata Imam Kobul tentang maksimal daya tampung siswa. Soalnya, menurut acuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK jumlah siswa pada jenjang SMP maksimal 32 siswa per kelas. Sementara di Kota Bekasi menetapkan 36 siswa per kelas.
Dalam Pasal 4 ayat ayat (4) huruf c, disebutkan bahwa “jumlah daya tampung yang tersedia pada Kelas 1 SD, Kelas 7 SMP, dan Kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar pada Dapodik.
Dimana di dapodik jumlah maksimal siswa per kelas untuk jenjang SD sebanyak 28 siswa per kelas, SMP 32 siswa per kelas, SMA/SMK sebanyak 36 siswa per kelas.
“Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah salah mempedomani aturan juknis PPDB 2019. Siswa jenjang SMP itu muridnya maksimal 32 siswa per kelas. Kenapa di Kota Bekasi menetapkan 36 siswa per kelas, kan kelebihan 4 siswa. Nanti di dapodiknya bagaimana, tentu harus memanipulasi menambah rombel, kalau tidak dapodik tidak bakalan terima itu siswa,” kata Tengku Imam Kobul Moh. Yahya S, Kamis, (13/6/2019)
Pada jenjang SMP jumlah maksimal rombongan belajar yang diperbolehkan itu 33 rombel dengan jumlah siswa maksimal 32 siswa per kelas. Sehingga jumlah siswa yang dapat diterima tiap jenjang maksimal 11 rombel.
“Jadi kalau aturan penerimaan murid baru jenjang SMP itu maksimal siswa per kelas sebanyak 32 siswa dengan jumlah rombongan belajar untuk Kelas 7 SMP maksimal 11 rombel. Sehingga jumlah siswa yang dapat diterima SMP itu maksimal 352 siswa. Kalau lebih, berarti melanggar aturan,” kata Bang Imam, panggilan akrabnya
Jadi, jika setiap rombel ada kelebihan 4 siswa, maka kalau salah satu SMP menerima 11 rombel, akan ada kelebihan siswa sebanyak 44 siswa.
Di Pasal 42 dan Pasal 43 Permendikbud 51/2019 disebutkan;
Pasal 42
“Kebijakan atau peraturan daerah dalam pelaksanaan PPDB wajib berpedoman pada peraturan menteri ini.”
Pasal 43
“Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam peraturan menteri ini,”
“Nah, jelas banget dong, bahwa Pemerintah Pusat berharap semua pemerintah daerah tidak membuat aturan yang bertentangan dengan aturan pusat. Kota Bekasi kok, masih berani ya,” ujarnya.
Lanjutnya, kontroversi yang kedua adalah adanya penambahan Unit Sekolah Baru (USB) sebanyak 7 SMP. Itu artinya akan berdiri 7 SMP Negeri baru, yaitu :
1. USB SMP Negeri 50 Kota Bekasi;
2. USB SMP Negeri 51 Kota Bekasi;
3. USB SMP Negeri 52 Kota Bekasi;
4. USB SMP Negeri 53 Kota Bekasi;
5. USB SMP Negeri 54 Kota Bekasi;
6. USB SMP Negeri 55 Kota Bekasi; dan
7. USB SMP Negeri 56 Kota Bekasi.
Biasanya penambahan sekolah baru ini akan berakibat menggerus siswa pada sekolah swasta. Maka sebaiknya harus ada koordinasi dengan sekolah swasta, baik ke BMPS, Dewan Pendidikan dan steakholders pendidikan di Kota Bekasi.
“Penambahan sekolah baru selalu menjadi momok dan masalah yang tidak terselesaikan di Kota Bekasi. Apalagi penambahan dilakukan secara diam-diam, tidak berkoordinasi dengan steakholder lainnya, ini akan menjadi bom waktu buat Disdik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebaiknya di sisa waktu sebelum proses pendaftaran dilakukan sisoailisasi yang lebih intensif dengan melibatkan masyarakat luas dan steakholder pendidikan.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Bekasi menggelar Rapat Teknis Persiapan Pelaksanaan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Online (SMPN) dan offline (PPDB SDN) Tahun 2019.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, H. Inayatullah. turut juga hadir Kepala Diskominfostandi, Dinsos Kota Bekasi, Telkom, Humas Kota Bekasi, Disdukcapil Kota Bekasi, Kemenag Kota Bekasi.
Inayatullah mengatakan, jalur PPDB 2019 dibagi dalam 3 kategori yakni, Zonasi sebanyak 93%, Prestasi 6% dan Perpindahan Orangtua 1%.
Adapun penjabaran terkait persentasi dari 3 jalur tersebut diantaranya:
1. Jalur Zonasi dengan kuota 93% dibagi dua diantaranya Zonasi Radius 83% dan Zonasi Afirmasi atau siswa miskin sebanyak 10 %.
2. Jalur Prestasi 6 % dibagi tiga diantaranya Nilai USBN 3 %, Akademik dan Non Akademik 1%, Hafidz Qur’an 2 %.
3. Jalur perpindahan Orangtua (Khusus Instansi Pemerintah, PNS, BUMN, BUMD, TNI dan Polri) 1%.
Lebih lanjut Inayatullah mengatakan, sebanyak 14.544 siswa akan menempati 49 SMPN dan 7 SMPN Unit Sekolah Baru (USB) dengan jumlah rombel 404 di Kota Bekasi.
Pada PPDB 2019, rombongan belajar (rombel) SMPN diisi oleh 36 siswa sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019. Tentang tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
“PPDB pada tahun ini, masing masing rombel diisi 36 siswa yanh sesuai dengan Perwal nomor 54 Tahun 2019,” ujar Inayatullah.
Sedangkan untuk jalur siswa miskin tidak perlu melampirkan SKTM maupun KS – Nik karena seluruh data akan terverifikasi secara otomatis oleh Telkom berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dimiliki oleh Dinas Sosial Kota Bekasi.
“Tahun ini, penetapan bagi siswa miskin nantinya adalah Dinsos dengan dibuktikan dengan data yang sudah terimput dengan kondisi ekonomi keluarga yang telah terverifikasi, ” terang Inayatullah.
Ia juga menambahkan, tahun ini sistim PPDB sudah praktis. Misalkan, bila siswa tidak diterima disekolah yang dituju pertama maka sistim akan merujuk ke sekolah lain.
“PPDB tahun ini tidak akan membuat para orangtua repot karena dengan sistem baru. Contohnya pendaftaran online jalur zonasi, Jika siswa tidak diterima di sekolah tujuan awal maka nanti akan keluar secara otomatis sistem akan mengeluarkan nama rujukan sekolah lain,” jelasnya.
Tak hanya itu, rencananya, Disdik juga akan menggandeng seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi kebijakan tersebut, mengingat PPDB merupakan hajat bersama masyarakat Kota Bekasi.
“Kita gandeng seluruh elemen masyarakat, dari masukan hingga kritik membangun juga kita terima sebagai perbaikan mengingat PPDB merupakan hajat bersama masyarakat Kota Bekasi,” kata Inayatullah
Ia berharap, kebijakan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dan diharapkan pelaksanaan PPDB 2019 ini dapat berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
Berikut tanggal pendaftaran PPDB 2019:
1. Verifikasi Data KK (Jalur Zonasi radius) 17-29 Juni 2019 bertempat di sekolah yang dituju, Verifikasi Data Afirmasi bertempat di Kantor Kecamatan setempat, Verifikasi Hafidz Quran tanggal 17-20 Juni 2019 bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Verifikasi Jalur Prestasi 17-20 Juni 2019, Verifikasi Jalur Perpindahan Orangtua 17-20 Juni 2019, Verifikasi Jalur Prestasi bertempat di SDN Margahayu V.
2. A. Pendaftaran tahap 1 Tanggal 1- 3 Juli 2019 di website https://bekasi.siap-ppdb.com , atau datang ke sekolah yang dituju, pukul 08.00 wib – 14.30 wib.
B. Pengumuman tahap 1 Tanggal 4 Juli 2019, pukul 17.00 wib.
C. Lapor diri 5- 6 Juli 2019 pukul 08.00 – 15.00 wib
3. A. Pendaftaran tahap 2 tanggal 8-9 Juli 2019 melalui website dan datang ke sekolah langsung. Pukul 08.00- 15.00 wib.
B. Pengumuman tahap 2 tanggal 10 Juli 2019 pukul 17.00 melalu website.
C. Lapor diri 11- 12 Juli 2019 pukul 08.00 wib, sekolah yang di tuju. (TIK/RON)