CIKARANG -Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengatakan, sudah empat tahun berjalan, Perda No 04/2016 tentang Perluasan Tenaga Kerja di Kabupaten Bekasi belum berjalan efektif. Di sisi lain, indeks pengangguran terbuka Kabupaten Bekasi saat ini mencapai 12,5 persen.
“Kita punya kawasan industri terbesar di Asia Tenggara, tetapi indeks pengangguran di Kabupaten Bekasi tertinggi dari 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat,” tukas Rusdi.
Perda tentang Perluasan Tenaga Kerja tersebut, terang Rusdi, pastinya sudah disosialisasikan ke pihak kawasan industri. Bahkan bupati juga sudah berkali-kali berkomunikasi dengan kalangan industri. Tetapi hasilnya, masih jauh dari harapan.
Karenanya Rusdi berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja lebih aktif lagi membuat terobosan agar perluasan tenaga kerja di Kabupaten Bekasi bisa terwujud. Dengan demikian angka pengangguran di Kabupaten Bekasi perlahan-lahan bisa berkurang .
Sementara itu terkait penerimaan pajak IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) di Kabupaten Bekasi, Rusdi melihat potensinya mencapai Rp 30 Milyar. Namun realisasinya hanya Rp 10 Miliar.
“Jadi ada dua hal yang harus dilakukan oleh Disnaker. Pertama, upaya untuk mengoptimalkan pajak IMTA. Dan yang kedua, pemanfaatannya benar-benar untuk peningkatan skill atau keahlian tenaga kerja,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini .
Artinya adalah, dengan potensi dana yang lebih besar yang diperoleh dari Pajak IMTA, tentunya pembinaan terhadap tenaga kerja, baik pelatihan atau kegiatan lainnya yang menuju pada peningkatan keahlian atau skill, dapat lebih leluasa dilakukan.
Sementara itu terkait dengan diberlakukannya UU NO 11/2020 tentang omnibus Law, Rusdi berharap bisa menyelesaikan persoalan-persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi agar kesejahteraan buruh lebih meningkat dan hak- hak buruh tetap terjaga.
Dikatakan Rusdi, dampak dari terbitnya Undang-Undang Omnibus Law pastinya akan ‘medekonstruksi’ sejumlah persoalan yang telah diatur dalam Perda No 04/2016 tentang Perluasan Tenaga Kerja tersebut. Jadi dengan adanya Undang-undang Omnibuslaw itu, perlu ada penyesuaian-penyesuaian demi memberikan kesejahteraan kepada para pekerja.
Lebih lanjut Rusdi memaparkan, Indeks Penggangguran Terbuka di Kabupaten Bekasi yang selama pandemi meningkat 2,5 persen ( menjadi 12,5 persen) juga menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Karenanya Komisi IV berharap Pemerintah Daerah bisa menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan regulasi.
Dua regulasi yang ada, yakni Perda 04/2016 dan Perbup 09/2019, tegas Rusdi, sudah sangat cukup dan sangat memadai sebagai payung hukum untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi.
Hal yang tidak kalah pentingnya yang harus diberantas, praktik-praktik pungutan liar yang masih saja terjadi di setiap kali perekrutan tenaga kerja.