BEKASI TIMUR – Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsiati menanggapi soal adanya penolakan keberadaan THM oleh warga RW 001, 024, 025, 028, 029, 031 dan 033, Perumahan Mutiara Gading Timur, Kecamatan Mustikajaya, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, seharusnya THM jauh dari lingkungan masyarakat sehinga bisa menjaga segala sesuatu yang akan menggangu ketertiban umum.
“THM harus jauh dari pemukiman karna akan mengakibatkan gangggan ketertiban umum di lingkungan,” kata Evi Mafriningsiati saat ditemui diruangan Komisi IV, Rabu (16/10/2019).
Oleh karena itu, Politisi PAN ini akan mengecek terkait perizinan tempat hiburan malam di Kota Bekasi.
“Yang pertama tentu berkaitan dengan izin kita coba ditelusuri apakah izinnya sudah dikantongi. Setelah izin dikantongi, dilihat izin peruntukannya untuk apa?, kalau ternyata peruntukannya tidak sesuai dengan permohonan perijinannya harus ada tindakan keras dari Pemkot,” ujarnya
Evi mencontohkan, misalnya perizinannya adalah untuk tempat karaoke. Rata-rata biasanya tempat karaoke kalau di perda pariwisata sendiri baru diatur sebatas izinnya saja.
“Nah itu harus dilihat ijinnya untuk apa?, kalau izinnya diperuntukkan untuk karaoke dan kenyataannya kemudian tidak hanya untuk karaoke tapi juga dipergunakan untuk penjualan miras dan ijinnya ternyata tidak sesuai, berarti pemkot punya kewenangan untuk menutup,” imbuhnya.
Lebih lanjut Evi mengatakan, Komisi IV DPRD Kota Bekasi akan memanggil kepala dinas pariwisata dan kebudayaan. Selain itu bila diperlukan akan memanggil owner tempat hiburan malam (THM).
“Kami akan memanggil kepala dinas Parbud untuk menjelaskan terkait jumlah THM, kalau diperlukan akan memanggil owner THM,” tandasnya. (RON)