CIKARANG – Anggota Komisi III DPR RI, Daeng Muhammad menegaskan, aparat penegak hukum punya kewajiban untuk melakukan proses peyelidikan dan penyidikkan terhadap pembangunan sekolah yang bermasalah di Kabupaten Bekasi.
Dijelaskan Daeng, jika memang kejadian sekolah roboh dan tidak selesainya pembangunan ruang belajar akibat kelalaian pada proses pelaksanaan di pemerintah atau pelaksana kontraktor, maka aparat hukum wajib menegakkan supermasi hukum.
“Kenapa itu terjadi? Kalau memang ada unsur kelalaian dan unsur kesengajaan yang mengakibatkan kerugian negara, maka aparat hukum wajib menegakan supremasi hukum. Itu duit rakyat yang harus di jaga betul sebagai amanah rakyat. Dan hukum harus di tegakkan pada siapapun,” tegas politisi PAN trsebut.
Sebelumnya diberitakan, Polresta Bekasi Kabupaten sudah melimpahkan kasus sekolah roboh ke Kejari Cikarang. Namun karena berkas pelimpahan tersebut masih kurang, oleh pihak Kejari Cikarang dikembalikan lagi ke Polresta Bekasi Kabupaten.
Beberapa kasus yang dilimpahkan kepolisian ke Kejari Cikarang antara lain, pembangunan Unit Sarana Belajar (USB) di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Cikarang Timur pada tahun 2012, dimana anggarannya berasal dari bantuan luar negeri (Australia) sebesar Rp 1,5 miliar.
Selain itu, bangunan roboh yang notabene RKB di sejumlah sekolah di Kecamatan Pebayuran, antara lain, SDN Bantar sari 01, Bantarsari 03, SDN Kertajaya 03 dan 04, serta SDN Karang patri 03 dan 04. Pembangunan RKB tersebut didapat melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Provinsi Jabar yang dikelola Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.