BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Menindak lanjuti hasil pertemuan dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi, Komisi C DPRD Kota Bekasi mendatangi Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan juga Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DPPPJU) Kota Bekasi untuk mengetahui kenapa tidak bisa mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2014.
Dalam kunjungan, Komisi C DPRD Kota Bekasi yang di ketuai oleh Machrul Falak ini langsung mendengar alasan dua Dinas tersebut tidak mencapai target PAD hingga akhir bulan September 2014.
Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi Machrul Falak, dari dua Dinas tersebut yang kami datangi seperti di Dinas Perhubungan Kota Bekasi, bahwa tidak bisa mencapai target retribusi di karenakan dari triwulan dua tidak ada karcis retribusi, sehingga mereka tidak bisa menarik retribusi yang menyebabkan tidak ada pemasukan untuk daerah.
“Mereka tadi menjelaskan bahwa dari triwulan dua tidak ada karcis retribusi sehingga mereka selama triwulan dua tidak bisa melakukan penarikan pajak retribusi baik retribusi parkir maupun retribusi lainnya, dan itu penyebab terjadinya penurunan target PAD di Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” ujarnya.
Lebih jauh Machrul menambahkan, bahwa Komisi C DPRD Kota Bekasi akan mempertanyakan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dispenda mengapa dari triwulan dua Dinas Perhubungan Kota Bekasi tidak mendapatkan karcis retribusi sehingga selama triwulan dua Dinas Perhubungan Kota Bekasi tidak bisa menarik retribusi untuk pemasukan PAD.
“Nanti kami akan coba mempertanyakan kepada BPKAD dan Dispenda kenapa tidak di berikan karcis retribusi, jika didiamkan terlalu lama maka kemungkinan Dinas Perhubungan di 2014 ini kembali tidak bisa mencapai target, jika mereka diberikan karcis retribusi besar kemungkinan PAD untuk Dinas Perhubungan Kota Bekasi bisa mencapai target,” paparnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Sekertaris Komisi C DPRD Kota Bekasi, Enie Whidiastuti menjelaskan bahwa tidak tercapainya target PAD di DPPPJU dikarenakan rekomendasi yang mereka keluarkan itu terhambat di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan juga banyaknya reklame liar yang ada di Kota Bekasi.
“Mereka (DPPPJU) mengaku bahwa rekomendasi reklame yang dikeluarkan oleh pihaknya banyak tertahan atau dihambat di BPPT, sehingga PAD tidak tercapai. Oleh karena itu minggu depan kami (Komisi C) akan undang pihak-pihak terkait untuk duduk bersama agar masalah ini tidak berlarut,” ungkap politisi perempuan dari PDI Perjuangan ini.
Enie melanjutkan bahwa DPPPJU harus berkomitmen dalam menertibkan reklame-reklame yang bodong dan melanggar unsur estetika.
“DPPJU sudah berkomitmen untuk segera merapihkan reklame liar dan melanggar estetika yang ada di Kota Bekasi, agar Kota Bekasi kedepan tidak ada lagi reklame liar yang terpampang di pinggir jalan,” pungkasnya. (wok)