Komisi C DPRD Kota Bekasi Geber Dinas Untuk Capai PAD

Komisi C DPRD Kota Bekasi menggelar rapat kerja bersama Dispera Dinsih Disperandagkop terkait pencapaian target PAD
Komisi C DPRD Kota Bekasi menggelar rapat kerja bersama Dispera Dinsih Disperandagkop terkait pencapaian target PAD

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR –  Komisi C DPRD Kota Bekasi kembali memanggil dinas – dinas yang tidak mencapai target PAD untuk terus mengetahui hasil riil PAD pada triwulan ketiga. Dinas – dinas tersebut di antaranya, Dinas Kebersihan, Dinas Perkonomian Rakyat, dan juga Disperindakop.
Setelah melakukan diskusi dengan komisi C, akhirnya ketiga dinas tersebut menyanggupi untuk melunasi PAD yang hingga kini belum mencapai target, dan akan menyetornya pada bulan Desember 2014 mendatang.
Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi, Machrul Falak mengatakan bahwa ketiga dinas yang kami panggil tersebut mengaku siap akan melunasi PAD pada bulan Desember mendatang.
“Kalau dari hasil rapat tadi kita mengetahui, untuk dinas kebersihan kendalanya adalah armada, mereka meminta untuk tahun depan setiap tahunnya harus ada 20 armada pengangkutan sampah, untuk saat ini mereka mempunyai 144 armada dan mempunyai 12 armada baru, dan yang 12 itu belum di gunakan,” ujarnya.
Lebih jauh Machrul menambahkan, untuk Dispera kendalanya ada ada pasar yang bekerja sama dengan pihak ketiga, dan hingga saat ini belum di bayarkan, dan rencananya kita akan membahas perda tentang pasar tradisional dan pasar modern agar kedepannya bisa meningkatkan PAD kota Bekasi.
“Kalau untuk jenis pajak pada Dispera di antaranya, retribusi pelayanan pasar, retribusi persampahan pasar, retribusi rumah pemotongan hewan, dan retribusi pemakaian kekayaan daerah MCK pasar, dan itu semua adalah potensi PAD pada dinas Dispera kota Bekasi,”paparnya.
Disperindagkop lanjut Machrul, rencananya akan akan mengeluarkan retribusi metrologi, dimana alat – alat timbang akan di kalibrasi dan itu juga bisa meningkatkan PAD pada dinas Disperandakop.
“Jadi pada intinya mereka sanggup akan melunasi kekeruangan PAD pada bulan desember, dan jika mereka tidak bisa melunasi PAD maka komisi C akan merekomendasikan kepada Wali kota Bekasi untuk meminta mundur kepala dinas yang tidak mencapai target PAD,” pungkasnya. (wok)