BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI BARAT – Satpol PP Kota Bekasi gagal membongkar 180 bangunan liar yang berdiri di sepanjang sisi selatan Kalimalang, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Selasa (2/12/2014).
Pasalnya, penghuni bangunan liar tersebut melapor ke Komisi B DPRD Kota Bekasi ihwal penggusuran yang tidak disertai dengan uang kerohiman ini.
“Mereka (Penghuni Bangunan Liar) langsung datang ke Komisi B DPRD Kota Bekasi karena ada pembongkaran. Untuk itu hari ini kita datang untuk melakukan audiensi,” ujar Komisi B Reynold F Tambunan di lokasi pembongkaran.
Selama ini, terangnya, Komisi B belum mengetahui rencana Pemkot Bekasi sehingga harus membongkar bangunan warga.
“Ini kan menyangkut Tata Kota dan berhubungan dengan kami (Komisi B), semestinya kami diikut sertakan oleh Pemkot Bekasi, sehingga tidak seperti ini,” sesal politisi PDI Perjuangan ini.
Reynold mengaku, pihaknya bakal mengkaji masalah ini dengan memanggil semua instansi terkait.
“Sore ini juga kami akan melakukan rapat dengan pihak terkait, yang jelas pembongkaran kita tunda dulu sampai ada kejelasan Pemkot Bekasi kepada komisi B,” pungkasnya (wok)