Komisi A Tinjau Kembali Legalitas PT Cikarang Listrindo

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saepul Rohman
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saepul Rohman

CIKARANG – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi, Aep Saepul Rohman membeberkan, akan segera meninjau legalitas izin dan lokasi PLTB yang di Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan. Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi Tahun 2011-2031, lokasi PLTB justru berada di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan.
“Entah apa alasannya, saat ini pembangunan PLTB, kok adanya di lokasi Desa Muarabakti. Padahal berdasarkan Perda 12 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011-2031, lokasi PLTB ada di Desa Huripjaya, Kecamatan Babelan,” beber Aep.
Jika Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW itu di revisi. Bupati harus membuat surat dan dilayangkan ke DPRD, dan jika Bupati Bekasi mengeluarkan surat keputusan (SK) izin lokasi PLTB di Desa Muarabakti. Bupati terancam di PTUN (pengadilan tata usaha negara) pengembang PLTB, yakni PT Cikarang Listerindo (PT CL).
“Meskipun wilayah Babelan masuk zona industri, namun penjelasan lokasi kebaradaan pembangunan PLTB tidak sesuai dengan Perda. Nah, kalau sudah tidak sesuai begini siapa yang salah, apakah hal ini dampak dari kelalaian kepala daerah apa pihak PT CL,” ungkapnya.