KLH Panggil DLH dan Ketua RW Soal Dugaan Kerusakan Lingkungan di CBL Bekasi

CIKARANG – Pasca disegelnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan langsung memamanggil pihak-pihak agar membuka tabir siapa dibalik tokoh intelektual pengrusak lingkungan di bantaran Kali CBL Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Saat ini masih pendalaman pulbaket pak, kita sudah lakukan pemeriksaan untuk klarifikasi kepada saksi-saksi dan pemeriksaan ahli,” Kata Kasubdit Penyidikan Pencemaran Lingkungan Hidup KLHK Antonius Sardjanto Setyo Nugrojo

Menurut Antonius, hasil keterangan dari petugas UPTD Kebersihan Kabupaten Bekasi saat sedang mengangkat sampah untuk dipindahkan ke TPA Burangkeng mengatakan, dengan adanya pengrusakan tersebut pihaknya menyimpulkan pengrusakan yang terjadi TPS Liar di Kabupaten Bekasi tersebut telah melanggar UUPPLH yang berbunyi bahwa tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, (Pasal 1 angka 14 UUPPLH).

“Dengan sengaja melakuan perbuatan yang mengakibatkan dilampaunya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kami sudah meminta keterangan dan sudah di BAP ada beberapa saksi dari DLH, Ketua RT, Ketua RW, pelapor, dan pemilik tanah. Untuk pemilik tanah masih dalam pendalaman pak,” katanya.(RED)