KKP Keluarkan Aturan Ikan Hias Wajib Berlabel SNI

KKP merilis regulasi yang mewajibkan 6 produk ikan non konsumsi harus memenuhi SNI.
KKP merilis regulasi yang mewajibkan 6 produk ikan non konsumsi harus memenuhi SNI.

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak main-main dengan kebijakan pelabelan SNI (Standar Nasional Indonesia) pada produk-produk industri agar mutunya terstandardisasi.
KKP  baru-baru ini merilis regulasi yang mewajibkan 6 produk ikan non konsumsi harus memenuhi SNI. Kebijakan program dengan tajuk “Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia 6 (Enam) Produk Perikanan Nonkonsumsi” tersebut sebagai langkah yang ditempuh KKP untuk menindaklanjuti ketetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang sudah ditetapkan sebelumnya pada 28 Mei 2014.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 27/2014 ini ditujukan kepada para pengusaha ikan hias dan nonkonsumsi lainnya, contohnya pelaku usaha pembuatan tepung ikan.
Regulasi itu akan ditindaklanjuti oleh peraturan dari Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (PPHP) KKP. Berikut adalah daftar nomor SNI dan produk ikan nonkonsumsi yang terkena kebijakan program (beleid) ini:
SNI 2715:2013 Tepung ikan-Bahan baku pakan.
SNI 4854:2013 Pengemasan ikan hias dan tanaman hias air melalui sarana angkutan udara.
SNI 7842:2013 Udang hias air tawar karidina (caridina japonica)-Syarat mutu dan penanganan.
SNI 7843:2013 Ikan Hias Botia (Botia spp)-Syarat mutu dan penanganan.
SNI 7844:2013 Tanaman hias air Anubias (Anubias spp)-Syarat mutu dan penanganan.
SNI 7845:2013 Mutiara air tawar (Freshwater pearl)-Syarat mutu dan penanganan.