BERITABEKASI.CO.ID, CIKARANG – Kisruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) membuat Panwaslu memangil KPUD Kabupaten Bekasi untuk mempertanggung jawababkan berita acara yang masuk ke Panwaslu Kabupaten Bekasi. Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Udi Kurnia mengatakan, pemanggilan tersebut guna mengklarifikasi adanya berita acara sebanyak 3 yang mengalami adanya perubahan.
“Ternyata pada saat kita panggil, kita juga mendapat satu lagi berita acara yang berbeda. Menurut keterangan KPU ini diberikan tanggal 23 jam 21.15 WIB. Berarti, ini setelah pleno di Jawa Barat dan kita mengklarifikasi semua, bahkan yang sudah kita kaji meminta keterangan dari KPU,” paparnya.
Menurutnya KPU bisa saja merubah, karena memang ada berita acaranya ketika ada kesalahan, dan ini tidak dipergunakan surat berita acara perubahan. “Tau – tau berubah, berubah, berubah. Dalam klarifikasi tersebut KPU menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, data tersebut bukan 3 kali revisi melainkan 3 kali koreksi data dalam DB 1 yang tidak berubah surat suara sah. Yang kedua perumusan DPT tidak menggunakan rumus excel karena KPU Kabupaten Bekasi mengambil softcopy dari data sidalink dan tidak semuanya mengambil terdapat rumus otomatis,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Idham Kholik menyatakan, pihaknya ke Panwaslu dalam rangka meminta rekomendasi, koreksi data pemilih yang ada dalam model DB 1 KPU Kabupaten Bekasi. “Karena ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil rapat ditingkat Jawa Barat. Dan rapat di Jawa Barat merupakan hasil rekomendasi dari rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional di KPU RI, Jakarta. Jika nanti memang hasil pencermatan tersebut harus dikoreksi didepan para saksi dan Panwaslu kami akan mengkoreksi data pemilih yang sebenarnya,” bebernya.