KOTA BEKASI – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bekasi tahun 2024 diwajibkan memakai Kartu Indentitas Anak (KIA). Namun demikian, sebagian kalangan menilai kebijakan itu jangan sampai membuat repot masyarakat saat mendaftarkan anaknya sekolah SD Negeri dan SMP Negeri di Kota Bekasi.
Menanggapi hal itu, Pengamat Pendidikan Tengku Imam Kobul Yahya dari LSM Sapulidi mengaku belum mengkonfirmasi secara langsung ke Dinas soal kebijakan tersebut.
Meskipun begitu, berdasarkan informasi yang dia diterima, katanya pembuatan KIA bisa diproses langsung dengan datang Kelurahan membawa dokumen. Atau juga katanya bisa dilakukan kolektif dari sekolah untuk mengurus di Kelurahan.
“Cuma memang persoalannya apakah sosialisasinya sudah sampai apa belum, ini yang menjadi pertanyaan kita dilapangan. Sosialisasi seperti itu sampai apa tidak, misalnya surat edaran sampai ke sekolah agar bisa dilakukan kolektif,” ucap Imam Kobul saat dihubungi, Selasa (14/5/2024).
Menurutnya, kalau dibaca terjemahan KIA itu adalah seperti pengganti KTP. Pasalnya, ketika orang tua ke sekolah untuk mendaftar gak perlu bawa KK dan Akte Kelahiran, cukup dengan membawa KIA saja.
“Katanya kalau sudah punya KIA cukup membawa KIA, karena menurut mereka dengan kita punya KIA sudah tersistem secara online. Jadi terintegrasi antara Disdukcapil, Dinsos dan Dinas Pendidikan lewat Dapodik nya. Sebetulnya mempermudah hanya saja mensosialisasikan ke masyarakat sudah tau atau belum,” kata Imam.
Namun demikian, Imam mengatakan kebijakan syarat KIA dalam Pelaksanaan PPDB tahun 2024 jangan membebani masyarakat ketika akan daftar sekolah. Apalagi kata dia, masyarakat harus datang ke kelurahan untuk mengurus KIA.
“Menurut saya lebih efektif masyarakat jangan dikasih mengurus (ke kelurahan), tapi langsung diterbitkan dan dititipkan kepada RT/RW, masyarakat tinggal ambil. Peran aktif Pemkot diperlukan, sebetulnya KIA itu kan tanggung jawab pemerintah,” pungkasnya.(RON)