Ketum PB Al-Khairiyah: Warga Cilegon Tak Ganggu Investasi Krakatau Posco

Ketua Umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin (kanan) saat berbicara pada dengar pendapat Komisi 2 DPRD Kota Cilegon dengan Management PT Krakatau Posco pada 27 Mei 2024 (Foto: Dok. Humas PB Al-Khairiyah)

Cilegon – Ketua Umum Pengurus Besar Al-Khairiyah Ali Mujahidin menyatakan, warga Kota Cilegon Banten akan terus mendukung investasi, termasuk yang dilakukan perusahaan baja PT Krakatau Posco sepanjang perusahaan tersebut memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

“Warga Kota Cilegon selama ini telah mampu menjaga kondusifitas iklim investasi, dibuktikan dengan telah berdirinya ratusan industri di Kota Cilegon sejak berdirinya Pabrik Baja Trikora tahun 1977 dengan aman dan nyaman,” katanya dalam perbincangan dengan wartawan di Cilegon Banten, Rabu (29/5/2024).

Menurut Ali Mujahidin, selain harus tunduk terhadap aturan dan ketentuan negara, perusahaan yang melakukan investasi di Kota Cilegon juga harus terbebas dari praktek kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) serta harus peduli terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Dalam kaitan ini, ia menyesalkan terjadinya dugaan manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan praktek KKN di lingkungan PT Krakatau Posco serta banyaknya kerugian dan kejanggalan dalam pengelolaan perusahaan tersebut, selain kekurangpedulian perusahaan terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

PT Krakatau Posco itu sendiri adalah perusahaan baja patungan antara perusahaan BUMN PT Krakatau Steel dengan Posco Korea dengan saham masing-masing 50 persen, sementara pangsa pasar terbesar produknya adalah di dalam negeri.

Konstruksi pembangunan perusahaan itu dimulai pada 2011 dan selesai dalam waktu 36 bulan, menjadikan Krakatau Posco sebagai Pabrik Baja Terpadu yang memiliki Teknologi Blast Furnace (tungku sembur) pertama di Indonesia.

Sengkarut persoalan di lingkungan PT Krakatau Posco yang diduga merugikan keuangan negara/keuangan daerah telah mendapatkan perhatian banyak pihak sampai ke ranah “hearing” (dengar pendapat) di gedung DPRD Kota Cilegon.

Ketua DPRD Kota Cilegon pada 27 Mei 2024 mengundang pihak PT Krakatau Posco untuk membahas masalah yang menerpa perusahaan itu. Hearing tersebut dipimpin oleh Pimpinan Komisi 2 Bidang Hubungan Industri yaitu Fathurohmi (Fraksi Gerindra), Sanudin (Fraksi PKB) dan Yusuf Amin (fraksi PDI-P).

Selain itu, mewakili masyarakat, hadir Ali Mujahidin selaku Ketua Umum PB Al-Khairiyah yang didampingi Sekjen Ahmad Munji serta jajaran akedimisi Universitas Al-Khairiyah, sementara dari unsur pengusaha dan tokoh masyarakat juga hadir beberapa pengurus Kadin Kota Cilegon.

Dalam dengar pendapat tersebut terjadi beberapa kali kegaduhan dalam gedung DPRD sehubungan dengan kekecewaan yang telah berlangsung lama terhadap PT Krakatau Posco yang juga diduga merugikan perusahaan BUMN PT Krakatau Steel sebagai pemilik 50 persen saham di perusahaan patungan PT Krakatau Posco.

Pada kesempatan itu Ketua Umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin melontarkan pertanyaan tentang dugaan korupsi PBB yang sangat merugikan Pendapatan Asli daerah (PAD) dan masyarakat Kota Cilegon.

Pihak PT Krakatau Posco samasekali bungkam dan hanya menyatakan “tidak dalam kapasitas dan tidak bisa menjawab pertanyaan”, bahkan terkesan mengelak sehingga ruang sidang menjadi riuh dan gaduh karena audiens yang marah.

Bahkan anehnya, ketika Ali Mujahidin menyebutkan temuan data tentang luas bangunan yang tercantum dalam IMB serta menanyakan berapa PBB yang dibayar PT Krakatau Posco sejak 2014 sampai 2023, pihak perusahaan hanya menyatakan “Tidak bisa menjawab” dan cenderung bungkam.

Namun dalam dialog, hal mengejutkan terjadi saat pihak PT Krakatau Posco seolah terjebak oleh pertanyaan Ali Mujahidin yang menanyakan, “Apakah manipulasi dan penggelapan Pajak PBB itu merugikan keuangan Negara atau merugikan keuangan Daerah?”

Pihak PT Krakaatau Posco menjawab bahwa hal tersebut “Merugikan keuangan Daerah”, dan dalam pertanyaan berikutnya, “Kalau merugikan keuangan daerah, itu korupsi apa bukan?” Pihak PT Krakatau Posco menjawab, “Ya korupsi”.

“Baik. Cukup. Hanya itu yang perlu publik ketahui dan silahkan teman-teman save rekaman video percakapannya. Semoga bisa menjadi alat bantu bukti hukum dan cukup untuk diketahui masyarakat luas,” kata Ali Mujahidin.

Dalam dengar pendapat juga terungkap adanya dugaan diskriminasi dan monopoli kegiatan bisnis perusahaan supporting PT Krakatau Posco yang sudah bercokol hingga puluhan tahun di lingkungan pabrik perusahaan tersebut .

Selain itu terungkap adanya dugaan kejahatan lingkungan atas ketidakpatuhan PT Krakatau Posco terhadap komitmen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sehingga menyebabkan terjadinya banjir dan pencemaran laut di sekitar lokasi perusahaan.

Persoalan lain yang menjadi sorotan dalam dengar pendapat itu adalah tindakan PT Krakatau Posco terhadap PT Krakatau Steel terkait bagi hasil yang tidak wajar.

Ali Mujahidin menyatakan, jika PT Krakatau Posco rugi maka PT Krakatau Steel sebagai perusahan negara juga akan mengalami kerugian dengan tidak maksimalnya deviden dari kerjasama perusahaan patungan itu.

Ketua Umum PB Al-Khairiyah juga mengemukakan, pihaknya meminta Pimpinan DPRD Kota Cilegon agar dilakukan dengar pendapat kedua dengan managemen PT Krakatau Posco agar masyarakat luas mengetahui duduk persoalan dengan jelas dan terang, sehingga nanti tidak dipelintir seolah masyarakat Kota Cilegon mengganggu iklim dan kondusifitas investasi.(Rls)