Ketua Umum DePA-RI: Advokat Harus Banyak Membaca

Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Dr. H. Gusrizal, SH., M.Hum (tengah) dan Ketum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M (di sebelah kirinya) bersama para advokat usai acara pengambilan sumpah Advokat DePA-RI di Banjarmasin, Jumat 4 Oktober 2024 (Foto: Humas DePA-RI)

Banjarmasin – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M berharap para advokat berpegang teguh pada kode etik serta terus meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan wawasan.

“Caranya adalah dengan terus membaca, belajar, memperluas jaringan atau networking serta mencari mentor atau coach.,” katanya dalam perbincangan dengan wartawan di Banjarmasin Kalimantan Selatan, Jumat (4/10/2024).

Dengan cara itu, lanjutnya, serta dengan keyakinan yang kuat untuk menegakkan hukum dan keadilan, maka advokat akan sukses dalam meniti kariernya.

Pernyataan itu dikemukakan Ketua Umum DePA-RI usai acara pengambilan sumpah para advokat DePA-RI yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banjarmasin, Dr. H. Gusrizal, SH., M. Hum.

Selain dihadiri Ketua Umum DePA-RI, acara yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin itu juga dihadiri Sekretaris Jenderal DePA-RI Sugeng Aribowo, dan Ketua Bidang Organisasi Muhammad Irana Yudiartika serta beberapa advokat dari organisasi advokat lainnya.

Ketua Umum DePA-RI yang juga anggota Kelompok Kerja (Pokja) Perma Mediasi di Mahkamah Agung RI itu juga mengemukakan, organisasi profesi yang dipimpinnya dalam waktu dekat akan menggelar pengambilan sumpah advokat di beberapa wilayah lainnya seperti di PT DKI Jakarta, Jawa Barat, NTB, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan.

Luthfi meyakini masih banyak tugas organisasinya untuk turut serta secara aktif memperjuangkan Negara Hukum dan tegaknya kepastian hukum yang adil sebagaimana mandat konstitusi, UUD 1945.

Ia juga menjelaskan, meski usia DePA-RI masih muda, kiprah dan kegiatannya sudah terlihat dan nyata. Misalnya, DePA-RI diundang Mahkamah Konstutisi (MK) untuk mengirimkan pesertanya mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) menghadapi sengketa Pilkada yang akan muncul.

Ketum DePA-RI juga diminta mendampingi para guru besar dari Jepang serta para advokat dari organisasi advokat Jepang untuk mempererat hubungan serta meneruskan kemungkinan kerjasama terkait hak atas kekayaan intelektual ataupun mediasi dengan beberapa universitas, MA dan organisasi masyarakat lainnya.

Tak boleh janjikan kemenangan

Sebelumnya, usai acara pengambilan sumpah para advokat DePA-RI, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banjarmasin, Dr. H. Gusrizal, S,H., M. Hum memberikan nasihat kepada para advokat yang baru diambil sumpahnya.

Ia berpesan agar para advokat berpegang teguh pada sumpah yang baru dibacakan. Misalnya tidak boleh menjanjikan kemenangan, melakukan sogok atau menjanjikan sesuatu kepada hakim maupun pejabat lainnya agar perkaranya dimenangkan serta tidak boleh menekan dan mengeksploitasi klien.

Para advokat juga diingatkan untuk terus belajar dalam menguasai hukum acara sehingga tidak mengalami kesulitan saat melaksanakan persidangan. Selain itu ia mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa melalui pengadilan bukanlah satu-satunya, namun ada juga upaya mediasi.

Dalam persidangan, lanjutnya, apabila kalah dalam berperkara maka jangan putus asa sebab masih ada upaya banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK). Bagi advokat, sangat penting untuk mempersiapkan bukti-bukti yang sah dalam menghadapi persidangan. Kalah menang akan ditentukan dalam tahap pembuktian.

KPT Banjarmasin selanjutnya mengingatkan advokat baru untuk memahami proses persidangan secara e-court. Sebab itu ia berpesan agar persidangan secara elektronik juga dikuasai oleh para advokat DePA-RI.

“Persidangan secara elektronik dapat juga mengurangi pertemuan fisik sehingga karenanya bisa mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan dalam suatu penanganan perkara,” katanya.(**)