Ketua Komisi A Bingung jika APBD Tutupi Devisit GT Bekasi Barat 3

Rapat bersama DPRD Kota Bekasi dan PT.Jasamarga.
Rapat bersama DPRD Kota Bekasi dan PT.Jasamarga.

KOTA BEKASI – Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Heri Paerani menegaskan, untuk penggunaan APBD Kota Bekasi, Walikota Bekasi harus mendapat persetujuan dari DPRD. Apalagi dana APBD untuk keperluan menutup devisit atas pembangunan jalan tol Bekasi Barat 3.
“Dana yang akan dipergunakan nanti berasal dari APBD, persetujuan DPRD juga diperlukan. Namun yang menjadi persoalan bagi pemerintah daerah ialah bagaimana nanti bunyi nomenklaturnya? Dana Hibah bukan, Dana Subsidi juga bukan,” tambahnya, Rabu, 18/6/2014.
Selain membahas syarat yang sampai saat ini belum dipenuhi oleh Pemerintah Kota Bekasi, Heri juga mengharapkan Kementerian PU bisa memperlunak persyaratan yang ditentukan, agar Gerbang Tol Bekasi Barat 3 bisa segera dioperasikan. “Kami harap Kementerian PU bisa memperlunak persyaratan yang harus dipenuhi Pemerintah Kota Bekasi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi A DPRD Kota Bekasi bersama PT.Jasa Marga, PT.Metland, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), perwakilan Bagian Kerjasama dan Investasi (KSI) serta Dinas Bina Marta Kota Bekasi, bertemu satu meja diruang rapat gedung DPRD Kota Bekasi. Pertemuan satu meja itu terkait polemik Gerbang Tol Bekasi Barat 3 (GT BB3) yang hingga saat ini belum bisa dioperasikan karena masih terganjal beberapa syarat yang sampai saat ini belum dipenuhi oleh Pemerintah Kota Bekasi.
(Wok)