Ketua DPRD Baru Dilantik, Bupati Harapkan Sinergitas Positif Dua Lembaga

CIKARANG PUSAT – BN Holik Qodratullah resmi dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Masa Jabatan 2019-2024 dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu siang (30/9). Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja beserta jajaran Forkopimda dan perangkat daerah turut hadir dalam acara yang juga dirangkaikan dengan agenda penetapan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah, diantaranya Perubahan Status Desa Setia Asih menjadi Kelurahan dan Raperda Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat.

Dalam sambutannya, selain memberikan selamat bertugas kepada Ketua DPRD yang baru, Bupati Bekasi berhadap kedepan Pemerintah Daerah dapat terus bersinergi positif, menyumbangkan segala tenaga, pikiran dan waktunya membangun dan mensejahterakan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik mengatakan tidak akan melakukan perubahan yang berarti pada kepemimpinannya. Pada tahap awal, dia bakal berkoordinasi dengan tiga pimpinan dewan lainnya untuk menjalankan roda organisasi di dewan.

“Saya belum mengarah ke bagaimana ke depan soalnya masih ada tiga pimpinan dewan lagi. DPRD itu kebijakannya Collective Colegial sehingga hasil suara bersama. Namun yang jelas saya bakal membenahi komunikasi antara anggota dan pimpinan,” singkatnya.

Perlu diketahui, BN Holik Qodratullah terpilih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0143/kpts/dpp-gerindra/2020 tentang pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi DPRD Partai Gerindra Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, periode 2020-2024.

Selain agenda pelantikan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi masa jabatan 2019-2024, terdapat dua Agenda lain pada rapat Paripurna II tadi, diantaranya tentang alih status Desa Setia Asih menjadi Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya. Serta rancangan perda tentang penanggulangan penyakit sosial masyarakat.

Bupati menyampaikan, bahwa sepanjang muatan materi pokok rancangan perda telah dikonsultasikan, disinkronisasikan dan diselaraskan dengan Kementerian dan Lembaga negara terkait.

“Pada prinsipnya, kami menyetujui untuk ditetapkan dari rancangan perda menjadi peraturan daerah Kabupaten Bekasi,” ucapnya.

Eka menambahkan, penyempurnaan atas rancangan peraturan daerah, telah melakukan studi banding ke lembaga-lembaga dan instansi pemerintah terkait, serta kunjungan kerja lapangan.

“Terhadap rancangan perda tentang perubahan status Desa Setia Asih menjadi Kelurahan Setia Asih Kecamatan Tarumajaya. Agar mendapatkan persetujuan dari Gubernur, perlu dilakukan evaluasi. Untuk itu, saya berharap hasil evaluasinya sesuai dengan harapan kita bersama,” tutupnya.(*)