BERITABEKASI.CO.ID, CIKARANG PUSAT – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti, akhirnya dimintai keterangan pada persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) rehab kantor Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (28/8).
Ketua DPC PDI-P Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti saat dihubungi via telfon, Jejen mengaku jaringan selularnya putus-putus dan sesat kemudian tidak bisa dikonfirmasi.
“Iyah halo…, haloo…, putus-putus suaranya. Jaringannya jelek, saya lagi di Karawang,” katanya dari balik telpon selularnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) rehab kantor Desa Tamansari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Aditya Rakatama, mengatakan kehadiran Jejen sebatas saksi.
“Ya, benar. Jejen hadiri sidang di pengadilan Tipikor Bandung. Kehadirannya sebatas saksi, dimintai keterangan atas dugaan tipikor rehab kantor Desa Tamansari,” terang Raka pada wartawan.
Dipaparkan Raka, sesuai kronologisnya, Jejen yang notabene anggota DPRD Kabupaten Bekasi, tentunya memiliki aspirasi yang disalurkan kepada masyarakat. Kebetulan Kepala Desa (Kades) Gedoy yang merupakan terdakwa kasus, mengenal Jejen dan akhirnya meminta bantuan kepada Jejen untuk memperbaiki kantor Desa yang notabene alami kerusakan parah saat itu.
“Terdakwa kenal sama Jejen, minta tolong ke Jejen bantuin rehab kantor Desa,” ujarnya.
Selanjutnya kata dia, akhirnya Jejen pun setujui untuk bantu, lewat aspirasi Dewan sebesar Rp.500 juta. Kendati demikian, Kades lah yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
“Ada 20 desa penerima aspirasi, salah satunya adalah desa Tamansari. Dalam pelaksanaannya ternyata terindikasi korupsi, karena pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan apa yang ada dilapangan,” ungkapnya.
Dalam persidangan itu, tidak ada indikasi Jejen bersalah, dipersidangan pun sudah terungkap. Pasalnya, di dalam proses ini, Jejen hanya membantu lewat aspirasinya. Sedangkan untuk pertanggungjawabannya mutlak ada di pelaksana.
“Bukan saya membela Jejen, namun fakta di BAP dan persidangan memang tidak ada dan tidak terungkap bahwa Jejen menerima uang ataupun meminta uang atau imbalan apapun dari terdakwa atas bantuan dia melalui asprasinya. Itupun diakui terdakwa,” pungkasnya.