BEKASI TIMUR – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, saat ini telah menyelesaikan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (prolegda). Lima Raperda tersebut kini tengah masuk pembahasan di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bekasi.
Demikian diungkapkan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang, kepada awak media, kemarin.
Nico menyebut lima Raperda itu yaitu, Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu, Raperda PSU, Raperda Kerjasama dan dua Raperda Perubahan Status Hukum BUMD menjadi Perseroda yakni BPRS dan PD Migas.
“Sudah ada 5 Raperda sudah kami lempar ke Pansus dan dilakukan pembahasan untuk siap dijadikan Perda,” ujarnya.
Dewan fraksi PDI P ini mengatakan, dari lima Raperda yang di bahas di Bapemperda, empat diantaranya adalah usulan eksekutif. Sedangkan satu Raperda adalah usulan DPRD Kota Bekasi.
“Dari empat Raperda, Empat usulan Pemerintah, satu lagi usulan DPRD yakni Raperda Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu. Saat ini, lima Raperda itu tengah dibahas dalam Pansus 7,8 dan 9.” ulasnya.
Dari seluruh Raperda yang saat ini tengah dibahas dipansus, Nico menargetkan akan selesai dibahas dalam waktu satu bulan.
“Sesuai aturan Pansus, Raperda akan diselesaikan dalam 1 bulan kerja atau 22 hari,” tandasnya.(ADV)