CIKARANG PUSAT – Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, Alex Satudy mengatakan, selama ini pihaknya sudah melakukan pembinaan dan pengarahan terhadap 149 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terdaftar di Kesbangpol.
Kesbangpol kata Alex, juga tidak akan segan-segan berikan sanksi tegas kepada LSM yang kedapatan merugikan orang lain. Menurutnya, LSM juga harus dapat mengayomi anggotanya untuk lebih paham dengan maksud dan tujuan organisasi iti berdiri.
Apabila ada LSM yang merugikan pihak tertentu, Kesbangpol tidak akan segan-segan memberikan teguran dan evaluasi. Sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang (UU), apabila ada organisasi yang kerap merugikan pihak tertentu akan ada sanksi yang dapat diberikan kepadanya.
“LSM harus jalankan tupoksinya sebagai lembaga kontrol. Jika sampai diselewengkan makna tersebut, terlebih kerap rugikan pihak lain, kami akan beri sanksi terhadapnya,” tutupnya