Kepolisian Akan Periksa Kejiwaan Tersangka Pembunuh Balita di Bekasi

Suasana rilis pengungkapan kasus pembunuhan balita berusia 3,5 tahun di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (12/11/2014)
Suasana rilis pengungkapan kasus pembunuhan balita berusia 3,5 tahun di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (12/11/2014)

BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Kepolisian akan menghadirkan tim ahli untuk memeriksa kejiwaan Sartinah (23), pembantu rumah tangga yang membunuh anak majikan di Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Sesuai dengan prosedur penyidikan, kita akan melibatkan tim ahli seperti psikolog atau psikiater untuk memeriksa kejiwaan tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (12/11/2014).
Hal ini, dilatarbelakangi adanya riwayat penyakit kejiwaan yang dialami keluarga tersangka.
Pelaku pembunuhan terhadap Jason Matthew Simanjuntak (3,5) ini, diciduk di kolong jembatan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014) sekitar pukul 23:00 WIB setelah sempat buron selama tiga pekan.
Dihadapan penyidik, Sartinah mengakui semua perbuatannya. “Motifnya, karena tersangka kesal melihat korban sering rewel lalu membekap muka korban dengan bantal,” sambung Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota, Kompol Ujang Rohanda.
Tidak hanya itu, lalu korban disayat urat nadi tangan kanan untuk memastikan kematian korban.
Tersangka membunuh Jason saat bekerja di rumah majikannya, Jalan Bintara VI Gang Sawo RT 03/RW 06, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 21 Oktober 2014 lalu.
Kepolisian menintipkan tersangka Sartinah ke tahanan khusus wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Dirinya dijerat dengan pasal penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 80 ayat (3) UU No. 23 tahun 2012 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara. Selain itu, dirinya dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (wok)