CIKARANG – Pengamat politik dari Indonesia Pintar Dalam Edukasi (Inspirasi) Bram Ananthaku, Kamis (10/9/2020), mengungkapkan, rencana perubahan status Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi menjadi kelurahan yang kini sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Oleh Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Bekasi.
“Paripurna tentang alih status Desa Setia Asih menjadi kelurahan berdasarkan naskah akademik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Bekasi,” ungkapnya.
Pansus V DPRD Kabupaten Bekasi tersebut diketuai Suryo Pranoto, Wakil Ketuanya, M.Nurhadi, sekretaris Nyumarno, yang beranggotakan Repsih, BN Kholik, Mustakim, Abdul Rosid, Sarim, Yoyoh Masruroh, Edi Junaedi, Junawan, Budiono, dan Bhakti, ini akan melakukan penelusuran dari atas hingga bawah untuk bisa menarik kesimpulan tentang kelayakannya.
Dijelaskan Bram, menelisik Pada Undang-Undang Permendes no 6 tahun 2014
Pasal 11:
1. Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa melalui Musdes dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat desa.
“Nah disini yang patut kita kaji lebih dalam atas dasar apakah pemerintah desa memprakarsai hal tersebut ? Serta masyarakat desa yang mana yang diperhatikan saran dan pendapatnya, dalam musyawarah desa dan semoga dewan tidak terburu-buru mengambil sikap terkait hal tersebut,” katanya.
Jelas dalam Pasal 15 (1) Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada Gubernur.
“Lalu di Poin (2), Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan atau peraturan perundang-undangan,” paparnya.
“Disini juga jelas tertulis evaluasi Raperda pembentukan, penghapusan, penggabungan dan/atau perubahan status desa menjadi kelurahan itu berdasarkan urgensinya, baik secara kepentingan daerah, masyarakat desa atau nasional serta peraturan undang undang. Sampai disini sisi mana yang dianggap urgent hingga Desa Setia Asih wajib berubah menjadi kelurahan ? apakah ada sisi kepentingan lainya lagi ???,” tanya Bram
Selain Itu dalam Pasal 16
Pasal ini yang harus sangat dicermati di ayat 3 dimana apabila Raperda ditolak oleh Gubernur, maka otomatis Raperda tersebut tidak dapat diajukan kembali dalam kurun waktu 5 tahun dan atau disahkan.
“Sisi obyektifitasnya disini yang perlu kita kawal mengapa Desa Setia Asih wajib berubah status menjadi kelurahan,” katanya.(*)