Kepala Kemenag Kab Bekasi: Nikah di KUA pada Jam Kerja, Gratis

Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin.
Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin.

CIKARANG PUSAT- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi memberlakukan nikah dan rujuk gratis bagi pasangan yang ingin melaksanakan pernikahan bila dilaksakan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan pada jam kerja. Hal ini berdasarkan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Sesuai Surat Edaran Sekretariat Jendral Kementerian Agama RI Nomor : Sj/DJ.II/HW.01/3327/2014 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.
“PP No. 48 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama secara otomatis tidak berlaku lagi dan digantikan dengan PP yang baru,” jelas Kepala Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin kepada wartawan.
Menurutnya, dalam PP baru tersebut pembayaran justru dikenakan bila pernikahan dilaksanakan di luar jam kerja yakni sebesar Rp 600.000. Sedangkan Tarif baru itu sudah berlaku efektif terhitung mulai tanggal 10 Juli 2014 lalu dan sebagian sudah diimplementasikan di lapangan, karena pihaknya telah mengirim surat edaran kepada Kepala KUA se-Kabupaten Bekasi terkait biaya nikah yang baru.
“Edaran sudah di berikan kepada KUA yang ada di Kabupaten bekasi dan ini mutlak untuk dilaksanakan dan berharap keberadaan PP tersebut akan membantu perbaikan sistem kerja di KUA, agar lebih berintegritas, sehingga citra Kementerian Agama di mata masyarakat dapat kembali baik,” tegasnya.
Bagi warga tidak mampu secara ekonomi kata dia, tidak akan dikenakan biaya, dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat. Sedangkan kategori masyarakat yang tidak mampu ini akan ditetapkan oleh Kementerian Agama.
“Kementrian yang akan mengklasifikasi untuk kategorinya,” ujar Sobirin.
Seperti dikethaui, penerapan PP 48 Tahun 2004 karena memberi semacam uang pengganti transport menjadi masalah hukum, gratifikasi sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agama telah sepakat, penerimaan honor kepada penghulu itu termasuk ke dalam penerimaan hadiah atau janji alias gratifikasi.