Kepala Inspektorat PemKab Bekasi Belum Terima Laporan APIP Soal SMPN 3 Karang Bahagia

CIKARANG – Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Bekasi, MA. Supratman, Selasa (16/6/2020), mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan) terkait dugaan kasus korupsi pembangunan unit sekolah baru (USB) SMPN 3 Karang Bahagia, Kecamatan Karangbahagia, senilai Rp13,2 miliar oleh PT. Ratu Anggun Pribumi (RAP).

“Rekan-rekan sudah membuat laporan, namun belum naik ke saya. Ini pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang,” ucap Supratman saat dihubungi wartawan.

Ia juga mengakui, pihaknya belum mengetahui temuan hasil tinjauan APIP ke SMPN 3 Karang Bahagia. Supratman menjelaskan, APIP tengah mempelajari kasus tersebut.

“Saya belum baca. Mereka akan membuat laporan dan melakukan pemeriksaan. Setelah itu, baru ditandatangani oleh saya. Kemudian, laporannya ke Bupati ditembuskan ke kejaksaan,” kata Supratman.

Sebelumnya dikabarkan, viral unggahan video mahasiswa Bekasi yang menyoroti bangunan gedung baru SMP Negeri 3 Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, yang menelan anggaran sebesar Rp13,2 miliar bersumber dari APBD Tahun 2018. Usai viral. kemudian Mahasiswa dari berbagai kampus di Bekasi melaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi lantaran mereka menduga adanya tindak pidana korupsi.

Berkali-kali Kejari Kabupaten Bekasi di demo mahasiswa, akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri, Mahayu Dian, buka suara. Dia mengaku prihatin dengan kondisi gedung baru SMPN 3 Karangbahagia yang dikerjakan oleh PT Ratu Anggun Pribumi (RAP).

“Tim kita sudah turun kelapangan untuk melihat kondisinya secara langsung dan memang keadaannya cukup memprihatinkan ya,” kata Kajari yang akrab disapa Ayu, pada Kamis, 20 Februari 2020.