BEKASI SELATAN – Memasuki triwulan IV (Oktober -November- Desember),Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah mencatat realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2019 sebesar 1.791.381.310.066 atau 53, 54%. Pemkot Bekasi memiliki target PAD sebesar Rp. 3.346.023.568.779. Sisa target yang belum tercapai sebesar Rp1.554.642.258.712.
Realisasi capaian PAD per triwulan IV tersebut bersumber dari pajak dan retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainya. Proyeksi PAD yang menjadi primadona seperti pajak restoran, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB, capaian diatas 70%.
Pemerhati Kebijakan dan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo mengatakan bahwa ada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan SKPD penghasil yang jeblok dalam merealisasikan PAD hingga triwulan IV.Menurut Didit, jebloknya PAD beberapa OPD harus menjadi catatan dan evaluasi kepala daerah.
“Perlu diberikan cap merah jika dalam akhir tahun tidak ada peningkatan yang signifikan. Harus ada reward dan punishment bagi kepala SKPD sesuai target PAD yang dibebankan,” jelas Didit Susilo.
Menurut Didit, masih banyak sektor pajak dan retribusi daerah yang memiliki potensi besar menyumbang PAD seperti retribusi parkir, pajak reklame, retribusi kebersihan, pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Namun beberapa potensi PAD tersebut tidak maksimal bahkan rawan terjadinya kebocoran seperti pajak reklame, retribusi parkir dan kebersihan.
“Perlu terobosan yang berani dalam pengawasan untuk meningkatkan capaian target serta regulasi yang tidak berbelit belit,” jelasnya.
Tindakan tegas harus diberikan kepada para wajib pajak besar yang menunggak dan diduga mengemplang pajak.
“Kan Pemkot Bekasi sudah bekerjasama dengan Kejari Kota Bekasi dalam hal menarik pajak dari para wajib pajak ‘besar’ yang membandel. Kalau terus membandel dan berpotensi mengemplang pajak seret saja ke pengadilan, agar ada efek jera,” terangnya.
Ditegaskannya, memasuki triwulan IV hingga akhir tutup tahun anggaran, biasanya ada tren kenaikan PAD yang signifikan. Tren tersebut dipengaruhi kebiasaan para wajib pajak besar yang selalu menyelesaikan tunggakan dan tagihan pajak di akhir tahun.
“Misalnya para wajib pajak yaitu pengusaha reklame dan media luar ruang yang membayar pajak menjelang tutup buku akhir tahun perusahaannya,” pungkasnya.(RON)