CIKARANG – Kepala BPN Kabupaten Bekasi, Dirwan A.Dahri mengungkapan, selama Januari hingga Agustus 2014 sedang menangani 30 perselisihan pertanahan di wilayah Kabupaten Bekasi.
“Namun untuk di pertengahan bulan September ini kami masih menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya, Kamis, (18/9/2014)
Sengketa pertanahan tersebut terdiri dari sengketa kepemilikan, sengketa batas, dan sengketa yang sifatnya karena penerbitan sertifikat ganda.
“Dari 30 masalah pertanahan itu, kata dirwan, 15 diantaranya sedang dilakukan proses di Pengadilan Negeri Bekasi (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” katanya.
Oleh sebab itu pihaknya membuka konsultasi bagi masyarakat terkait perselisihan tanah secara gratis.