Kementrian PU Selidiki Proyek PLTB di Kabupaten Bekasi

???????????????????????????????JAKARTA – Kepala Subdit, Dirjen Penataan Ruang Kementrian PU, Benny Hermawan, akan segera melaporkan pada ke Kepala Dirjen Penataan Ruang Kementrian Pekerjaan Umum, terkait pembangunan PLTB di Kecamatan Babelan yang sangat bertentangan dengan Perda atau RT/RW nomor 12 tahun 2011 tentang penataan ruang wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011 sampai 2031.
Menurutnya, jika hal ini terbukti melanggar aturan penataan ruang maka, sanksi-sanksi tegas akan diterapkan terhadap pemberi izin atau rekomendasi, serta pihak perusahaan pun yang mengerjakan proyek tersebut akan segera dicabut izinnya.
“Karena yang diketahui berdasarkan SK Bupati Bekasi yang di tanda tangani oleh Bupati, Neneng Hasanah Yasin, sangat bertentangan dengan Perda atau RT/RW nomor 12 tahun 2011 tentang penataan ruang wilayah Kabupaten Bekasi tahun 2011 sampai 2031,” ucap Benny Hermawan.
Namun, Benny akan mengajukan rekomendasi pemanggilan Bupati Bekasi serta PT Cikarang Listrindo (CL), yang mengerjakan proyek pembangunan PLTB di Kecamatan Babelan, hal itu pula dilakukan setelah seluruh bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut dikumpulkan.
Karena dalam penetapan tata ruang di suatu Daerah, terlebih dahulu dilakukannya penelitian yang melibatkan banyak pihak-pihak terkait, termasuk dari pihak Dirjen Penataan Ruang Kemen PU.
Benny menambahkan, berdasarkan peraturan tata ruang terkait pembangunan pembangkit listrik bertegangan tinggi, lokasinya harus berada jauh dari pemukiman warga, tidak diperbolehkan berada di tengah-tengah pemukiman warga. Karena radiasi tegangan tinggi sangat berpengaruh buruk bagi kesehatan manusia.
Jika pembangkit ini menggunakan bahan bakar Batubara, bisa menyebabkan panas yang berlebihan saat pembakaran terhadap lingkungan sekitar, serta pencemaran lingkungan dengan sisa abu pembakaran batubara yang bertebaran.
“Terkait pelanggaran apa yang dikatagorikan dalam hal ini, tinggal bagaimana nanti dalam penyelidikan hingga penyidikan perkara tersebut, sanksi Pidana atau Administrasi,” bebernya.
Untuk diketahui, pembangunan PLTB di Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, diduga telah melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi.
Pembangunan PLTB yang sudah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Bekasi nomor 12 tahun 2011, yang berlokasi di Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan, namun saat ini pembangunan tersebut berpindah di Desa Muara Bakti, dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi nomor 591/Kep. 051-BPPT/2012 tentang izin lokasi untuk keperluan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Batubara, yang terletak di Desa Muara Bakti, seluas 720.000 m persegi.