Kemenhub Berlakukan Pengaturan Operasional Angkutan Barang Selama Nataru


JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga akan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Operasional Mobil Barang selama masa Angkutan Nataru 2019. Demi menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas maka pada periode 20-21 Desember, 25 Desember, dan 31 Desember-1 Januari 2020 diberlakukan pembatasan kendaraan angkutan barang.
“Obyek pembatasan operasional angkutan barang ini yaitu mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandeng, serta mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan akan dilakukan di 6 ruas jalan tol dan 13 ruas jalan nasional,” ungkap Dirjen Budi.
Pembatasan operasional angkutan barang pada Periode Natal Tahun 2019 mulai 20 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 21 Desember 2019 pukul 24.00 WIB. Pada hari Natal 25 Desember 2019 berlaku mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Sementara Periode Tahun Baru 2020 berlaku mulai 31 Desember 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2020 pukul 24.00 WIB.
Pembatasan kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok.(**)