Kemenag Kab Bekasi: Perbedaan 1 Syawal Harus tetap Dihargai

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin.
Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin.

CIKARANG PUSAT – Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin mengatakan penetapan 1 syawal 1435 H mengenai sholat idul fitri adalah kewenangan menteri agama melalui sidang isbat yang digelar. Jika pun ada umat islam yang lebih dahulu melaksanakan sholat idul fitri tanpa menunggu keputusan resmi, itu adalah hak seorang warga negara.
“Perbedaan harus tetap dihargai sebagai usaha menjaga kerukunan,” katanya.
‎Perbedaan dalam menjalankan ibadah, harus disikapi sebagai wujud toleransi umat beragama, tidak ada larangan bagi umat islam manapun jika menjalankan sholat idul fitri lebih dulu tanpa menunggu keputusan resmi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat.
Bahkan seperti pada tahun sebelumnya, Muhammadiyah lebih dahulu melaksanakan sholat idul fitri tidak dilarang sama sekali, itulah indahnya perbedaan yang ada.
“Kami sih pengennya sholat ied dilakukan serentak di Indonesia,” pungkasnya.