Kemantapan Berdemokrasi Sangat Terkait dengan Perekonomian Rakyat

perekonomian_rakyat_1Sehingga masyarakat dapat terhindar dari demokrasi transaksional, yang membuat proses demokrasi sebagai komoditas yang diperjual belikan, seperti pada pemilu dan pilkada. Berdasarkan hal itulah maka Lembaga Keuangan Mikro (LKM) atau Micro Finance Institusional, merupakan salah satu pilar dalam ketahanan berbangsa dan bernegara terutama dinegara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia. Karena LKM merupakan salah satu penggerak roda perekonomian masyarakat dalam meningkatkan pendapatan, memperluas lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan, guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya dipedesaan, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Dalam rangka ketahanan ekonomi di daerah itulah, maka Direktorat Ketahanan ekonomi Ditjen Kesbangpol berkewajiban mendorong terbentuknya dan terbinanya LKM yang berbadan hukum di seluruh daerah sampai kepedesaan untuk memperkuat perekonomian daerah, sebagaimana dikemukakan oleh Bahrum A. Siregar, SH, Msi, Direktur Ketahanan Ekonomi Ditjen Kesbangpol Kemendagri, pada Rakornas Bidang Kesbangpol dalam rangka pementapan pelaksanaan pemilu 2014, baru-baru ini di Jakarta. LKM merupakan lembaga yang melakukan kegiatan penyediaan jasa keuangan kepada pengusaha kecil dan mikro, serta masyarakat berpenghasilan rendah yang tidak terlayani oleh keuangan formal dan yang telah berorientasi pasar untuk tujuan teknis. Banyaknya jenis LKM yang tumbuh dan berkembang di Indonesia, menunjukkan bahwa LKM sangat dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah, pengusaha kecil dan mikro yang selama ini belum terjangkau oleh jasa pelayanan keuangan perbankan, khususnya bank umum, kata Bashrum Siregar.
Pertumbuhan LKM sangat dirasakan membantu masyarakat. Oleh karena itu pemerintah harus menjaga dan memberikan ruang yang leluasa untuk pertumbuhannya, baik secara kelembagaan maupun legalitasinya. Karena telah banyak membantu peningkatan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah. Hal itu juga diatur dalam UU No. 7 Tahun 1997 tentang Perbankan. Sehingga agar LKM dapat berdayaguna sebagai potensi perekonomian rakyat, untuk mendorong transformasi maka disepakati pembinaannya antara lain : (1) Bank Indonesia memberikan konsultasi kepada LKM yang akan menjadi BPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam pendirian dan perjanjian BPR/S, (2) Kemendagri bersama-sama dengan Pemda melakukan pembinaan terhadap LKM yang akan menjadi BUMD, (3) Kementerian Negara Koperasi dan UKM, bersama-sama dengan Pemda memfasilitasi memberdayakan, dan membina UKM yang akan menjadi koperasi, (4) Kementerian Keuangan memberikan konsultai kepada LKM, yang kegiatan usahanya menyerupai lembaga keuangan yang berada dalam pembinaan pengawasan Kementerian Keuangan menjadi lembaga keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdaya dan Mandiri
LKM dapat memperkuat perekonomian daerah, dan merupakan suatu potensi dalam membina ketahanan daerah, karena keberadaan LKM di masyarakat, telah berperan membantu  pembiayaan usaha mikro dan kecil yang tersebar di seluruh pelosok tanah air serta persyaratan yang mudah dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan. Usaha mikro dan kecil telah memberikan kontribusi dalam perekonomian nasional, khususnya dalam menciptakan lapangan kerja dan mengurangi tingkat pengangguran. Oleh karena itu pembinaan dan fasilitasi terhadap UKM adalah suatu upaya menciptakan stabilitas perekonomian rakyat di daerah, yang mempunyai dampak terhadap ketahanan masyarakat menghadapi dinamika politik. Yaitu untuk membumbuhkembangkan perekonomian rakyat menjadi tangguh, berdaya dan mandiri, yang berdampak kepada peningkatan perekonomian nasional, yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, kata Bahrun Siregar.
Pemerintah daerah dalam misinya untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana hakekat otonomi daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dituntut selalu memprioritaskan penanganan LKM, yaitu untuk memberdayakan masyararat yang relatif miskin atau berpenghasilan rendah atau masyarakat yang dikategorikan masyarakat miskin adalah petani, nelayan kecil dan penduduk daerah lainnya yang hidup dibawah garis kemiskian, dengan kriteria pendapatannya maksimum setara dengan 320 kg beras perkapita pertahun. Kemiskinan akan mudah diperalat oleh oknum radikal ekstrim untuk tujuan politik atau kegiatan yang bersifat mengganggu keamanan seperti tetoris. Apabila tidak ditangani secara dini dengan berbagai program peningkatan kesejahteraan, seperti pembinaan LKM. Hal mana sangat erat kaitannya terhadap masyarakat terhadap  ketahanan masyarakat menghadapi dinamika politik seperti kelembagaanm LKM dengan mengkordinasikan semua instansi/lembaga pemerintah di pusat dan daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan operasional LKM di Indonesia, sehingga LKM bertumbuh sehat dan normal.
Sumber :Kesbangpol_Kemendagri