Keluarga Korban Pembunuhan Demo, Minta Pelaku Dituntut Seumur Hidup

Massa dari Forum Rakyat Bekasi (Fraksi) menuntut Kejari Cikarang gunakan pasal berlapis pada terdakwa Pembunuhan, Kamis (4/9/2014).
Massa dari Forum Rakyat Bekasi (Fraksi) menuntut Kejari Cikarang gunakan pasal berlapis pada terdakwa Pembunuhan, Kamis (4/9/2014).

CIKARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, didemo sejumlah massa dari Forum Rakyat Bekasi (Fraksi), Kamis (4/9/2014). Massa berjumlah 50 orang itu datang untuk menuntut keadilan. Mereka merasa tidak puas dengan pasal yang diterapkan oleh penyidik terhadap pelaku pembunuhan Riyan Bin Nasir (17) warga Kampung Pilar, RT 01/05, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan.
“Kami menuntut keadilan, karena pasal yang diterapkan penyidik pasal 351 ancaman kurungan hanya 2 tahun 8 bulan. Padahal pihak keluarga menuntut agar pelaku pembunuhan dikenakan pasal 340, dengan hukuman bisa seumur hidup,” ujar Sulaiman ketua Fraksi, usai menemui pihak Kejari Cikarang.
Riyan Bin Nasir meninggal karena dikeroyok tiga orang pelaku, diantaranya, Rahmat Nur Sodik (18), Dahlan (18) dan Asan (18). Saat itu kata Sulaiman, pada tanggal 14 juli 2014 lalu, Riyan sedang mengendarai sepeda motor dibilangan Pasar Serang, dan berpapasan dengan pelaku. Kemudian kata Sulaiman, pelaku mengeroyok korban, dan menikam korban menggunakan senjata tajam.
“Korban dikeroyok, dan ditikam menggunakan Gancu (tusukan es balok-red). Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi nyawa korban tak tertolong,” jelasnya.
Dari kronologis tersebut, kata Sulaiman, pihak keluarga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menerapkan pasal berlapis, karena selain pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, korban pun masih di bawah umur.
“Pihak keluarga berharap pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 351 dan pasal 170 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Raymond Domingo Pelupesy, ketika dimintai tanggapannya mengatakan, dalam menangani kasus tersebut pihak tidak akan bermain-main. Sebagai Kajari, dirinya selalu memonitoring perkembangan tersebut.
Namun ketika ditanya tentang kekecewaan warga dan dianggap ada kesalahan penerapan pasal, Raymond mengatakan, warga tidak memahami aturan pasal.
“Untuk penerapan pasal, warga tidak mengetahui dan tidak memahami aturan pasal, makanya saat pertemuan tadi saya jelaskan,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, kasus pembunuhan tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, dan akan disidangkan pada Kamis (11/9) mendatang. Dan oleh jaksa pelaku akan dikenakan pasal 170.
“Hukum harus ditegakan, pelaku diancam pasal 170, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” jelasnya.