Keluarga Almarhum Rani Histeris, Rekontruksi di TKP Nyaris Ricuh

Tersangka mendapat pengawalan ketat dari polisi saat rekontruksi di rumah almarhum Rani, Rabu, (10/12/2014.
Tersangka mendapat pengawalan ketat dari polisi saat rekontruksi di rumah almarhum Rani, Rabu, (10/12/2014)

BABELAN – Rekontruksi yang dilakukan Satuan Reskrim Polsek Babelan, Kabupaten Bekasi nyaris mengundang keributan antara keluarga korban dan tersangka. Beruntung, polisi dapat segera mengatasinya sehingga keributan bisa dihindarkan.
Itulah rekontruksi pembunuhan Rani Heriyani (33), manager muda yang tewas dibunuh oleh Surono Tri Mulyo (32), mantan adik iparnya yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi, Rabu(10/12/2014) sore.
Keluarga korban yang menyaksikan jalannya rekontruksi tersebut langsung menangis histeris, dengan memaki maki tersangka. Bahkan, kerabat korban sempat memukul tersangka, sedangkan ibu korban langsung pingsan.
Dalam rekontruksi yang dilakukan di rumah Rani, di perumahan Trevista Residence, Blok B 4, nomor 33, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, pelaku mendapat kawalan ketat dari petugas kepolisian Polsek Babelan dan Polresta Kabupaten Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Babelan Iptu Wito, memimpin jalannya rekontruksi tersebut mengatakan, walau sedikit ada ketegangan antara keluarga korban dengan tersangka, rekontruksi tersebut berjalan lancar dan dapat diatasi oleh petugas.
“Ada 15 adegan dalam rekontruksi tersebut, mulai tersangka menunggu, dan bertemu hingga terjadinya pembunuhan itu,” singkatnya.
Dalam rekontruksi itu terjawab sudah yang menyebabkan korban tewas, karena ditusuk dengan pisau oleh tersangka dibagian leher hingga korban kehabisan darah.
“Rekontruksi tersebut sesuai dengan apa yang diucapkan oleh tersangka saat dimintai keterangan oleh penyidik,” kata Wito.
Dibeberkan Wito, pembunuhan ini dilatar belakangi utang piutang antara tersangka dengan mantan istrinya. Menurut pengakuan tersangka, dalam dua bulan terakhir berupaya mendekati korban karena kesulitan menghubungi dan menemui adik korban untuk menyelesaikan masalah utang piutang.
Tersangka terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sementara itu Erkin (58) orang tua korban berharap, tersangka dihukum mati. Karena hingga kini tersangka masih melakukan teror terhadap keluarga korban dan anak kandungnya.
“Saya dan keluarga berharap agar tersangka di hukum mati, karena sudah berbuat keji,” ujarnya dengan nada sedih.
Sebelumnya diketahui jasad Rani yang berprofesi sebagai manager di perusahaan swasta di wilayah Jakarta Utara ditemukan warga dalam kondisi hanya memakai celana dalam di rumahnya pada Selasa (4/11/2014) siang. Pelaku ditangkap petugas pada Rabu (5/11/2014) dirumahnya di wilayah Bekasi Utara, Kota Bekasi.