Kejati Jabar Ungkap Tersangka Baru dalam Kasus Islamic Center

Ketua Tim Penyidik, Ramdanu didampingi oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman.
Ketua Tim Penyidik, Ramdanu didampingi oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Suparman.

BERITABEKASI.CO.ID, BANDUNG – Ketua tim penyidik, Ramdanu dalam kasus dugaan korupsi Islamic Center, Kamis (23/10/2014), mengungkapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan tersangka baru terkait dugaan tipikor pembangunan gedung Islamic Center, Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
“Saat ini sudah ada tiga tersangka baru bernama Gusti Rahman yang kami tetapkan sebagai tersangkanya. Yang dua tersangka sebelumnya kan si Pardi Supriadi dan Edenta,” ungkap pria berkacamata ini saat ditemui di lobi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dibeberkan Ramdanu, Gusti merupakan kontraktor dengan jabatan Direktur di PT Nugraha Adi Taruna yang beralamat di Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan.
Penyidik kasus dugaan korupsi Islamic Center ini kata Ramdanu, baru sebatas kontraktor saja yang baru ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, penyidik ingin fokus satu persatu dimulai dari pelaksana pembangunan.
“Jangan terburu-buru, ikuti alurnya saja, saat ini memang baru sebatas pelaksana pembangunan saja yang kami ringkus. Dia kami jadikan tersangka karena tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan. Kalau yang berhubungan dengan perencanaan dan lainnya, ada saatnya nanti,” katanya.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka Gusti belum ditahan. Lantaran yang bersangkutan juga terlibat dalam perkara korupsi di Kejaksaan Negeri Subang.
“Sesuai KUHAP, Gusti tetap kami proses, melaksanakan sidang di dua tempat sekaligus. Di Subang sidang, di Bandung juga nantinya,” tegasnya.